Revisi UUPA diharapkan Jadi Jaminan Kesinambungan Pembangunan Aceh 20 Tahun ke Depan

Usman Lamreung

halaman7.com – Banda Aceh: Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus menjadi perhatian serius dalam agenda legislasi nasional. Pembahasannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang berbagai kementerian dan lembaga terkait. Guna menghimpun masukan, pandangan, serta data yang komprehensif sebelum difinalisasi menjadi undang-undang.

Pemerhati sosial politik Aceh, Dr Usman Lamreung menilai proses ini penting untuk memastikan bahwa revisi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif. Tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat Aceh. Isu strategis yang paling menonjol dalam pembahasan revisi UUPA adalah terkait penguatan kewenangan khusus Aceh serta keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Kedua hal ini merupakan pilar utama dalam menopang pembangunan Aceh pasca Perjanjian Helsinki yang menjadi dasar lahirnya UUPA. Harapan besar masyarakat Aceh adalah agar revisi UUPA mampu menjadi momentum penting dalam menjamin kesinambungan pembangunan Aceh untuk 20 tahun ke depan. Terutama dalam aspek fiskal, kelembagaan, dan kewenangan daerah.

“Dalam konteks kewenangan, revisi UUPA diharapkan dapat mempertegas posisi Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang diakui secara konstitusional,” ujar Usman Lamreung, Rabu 15 April 2026.

Selama ini, lanjut Usman, implementasi UUPA kerap menghadapi kendala akibat tumpang tindih dengan sejumlah regulasi nasional lainnya. Seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan sektoral lain yang membatasi ruang gerak kewenangan Aceh. Karena itu, penguatan norma dalam revisi UUPA menjadi krusial agar tidak terjadi disharmoni regulasi yang berpotensi melemahkan kekhususan Aceh.

Sementara itu, terkait Dana Otsus, urgensi revisi semakin menguat mengingat skema pendanaan ini memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam UUPA. Tanpa adanya revisi atau penyesuaian kebijakan, Aceh berpotensi menghadapi penurunan kapasitas fiskal yang signifikan.

Baca Juga  Wagub Aceh Temui Menko Kumham imipas Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus

Karena itu, diperlukan formulasi baru yang tidak hanya memperpanjang masa berlaku Dana Otsus. Tetapi juga memastikan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) dikabarkan akan melakukan kunjungan kerja ke Aceh sebagai bagian dari proses konsultasi publik. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi langsung dari Pemerintah Aceh, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, serta para bupati dan walikota.

“Partisipasi multipihak ini menjadi penting agar revisi UUPA benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Aceh secara luas,” tegasnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *