Pesan Sabu Ke Rutan, Seorang PNS Diamankan Polisi

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka, dimana salah satunya PNS salah satu instansi pemerintahan. Sedangkan satu lagi narapidana yang sedang menjalani masa hukuman.

“Kedua ini ditangkap keterkaitan pemilik dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Kedua tersangka tersebut berinisial KJ (45 tahun) dan TK (46 tahun),” ujar Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh, Sabtu 8 Agustus 2020.

Kasatres Narkoba AKP Raja Harahap mengatakan, pada awalnya petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh mengamankan AS dan DS karena pada sebelumnya pernah mengantarkan sabu untuk salah seorang narapidana berinisial KJ.

Kemudian petugas Rutan Kelas II B Banda Aceh mengamankan AS dan DS dikarenakan ditemukan narkotika. Saat di interogasi, barang tersebut merupakan pesanan dari Isteri KJ untuk diantarkan ke Rutan Klas II B Banda Aceh.

INFO Kriminal:

Berdasarkan informasi tersebut petugas Opsnal berhasil mengamankan TK yang bertugas mencari narkotika untuk KJ. Sementara itu KJ mengkaui bahwa narkotika sabu dengan berat 0,13 gram  dan ganja 0,30 gram untuk di gunakan sendiri di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Tersangka KJ dan TK dibidin melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *