Penerapan Jam Malam akan Berlaku Lagi di Aceh

halaman7.com Langsa: Penerapan jam malam akan diberlakukan kembali di Aceh. Terutama di Kota Langsa. Hal itu berdasarkan keputusan Forkompimda setempat, guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Kapolre Langsa, AKBP Giyarto SIK mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengn Forkopimda, pimpinan dayah dan tokoh masyarakat Kota Langsa, sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat apabila melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 6/2020.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan sebanyak tiga kali, teguran tertulis, sanksi administrative dan denda. Hanya saja besaran denda ini belum ditetapkan pada rapat tersebut.

Selaih itu, juga akan dilakukan pemberhentian kegiatan. Pencabutan izin usaha dan penerapan jam malam. Jam malam ini akan diberlakukan kembali mulai sekitar pukul 24.00 WIB – pukul 04.00 WIB.

“Atas keputusan ini, para ulama dan pimpinan dayah mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan dan siap mensosialisasikan disetiap ceramah sekaligus saat menjadi khatib Jumat,” ujar Kapolres, Kamis 27 Agustus 2020.

Pasang Spanduk

Sebagai upaya sosialisasi awal, Polres Langsa, pada Kamis 27 Agsutus 2020 melakukan pemasangan spanduk. Mengimbau kepada masyarakat agar dapat bersama-sama memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Langsa.

Kapolre Langsa, mengatakan, pemasangan spanduk diseluruh jajaran polsek secara serentak dan ini sesuai dengan Inpres Nomor: 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease (Covid-19)

Dikatakan, pemasangan spanduk imbauan memakai masker dalam rangka mencegah terinfeksi  atau penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Langsa.

“Pemasangan sepanduk imbauan memakai masker sebagai gaya hidup baru di masa pandemik Covid -19  dilaksanakan serentak di wilayah Polsek jajaran Polres Langsa,” ujarnya.[habib | red 01]

Baca Juga  Pj Walikota Sabang Buka Iboih Festival 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *