halaman7.com – Aceh Tamiang: Sebanyak 4.200 masker dibagikan dalam Program Gebrak Masker (GEMA) di Aceh Tamiang, Jumat 4 September 2020. Ribuan masker tersebut dibadikan untuk 213 kampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang Basyaruddin di Pasar Pekanan, Kampung Telaga Meuku, Kecamatan Banda Mulia, mengatakan, pembangian itu dalam rangka sosialisasi ke 6 Penegakan Hukum Disiplin Masker dan Sosialisasi Gebrak Masker
Sekda bersama Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Forkopimda dan instansi terkait menyusuri tiap sudut pasar. Memantau langsung para pedagang dan pengunjung pasar sekaligus membagikan masker kepada mereka.
Sanksi
Sekda menegaskan, kedepan bagi yang tidak patuh pakai masker akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administratif berupa pencabutan kartu identitas (KTP). Sanksi sosial kepada pedagang akan dicabut izin usahanya dan tidak diberbolehkan berjualan.
Sebelum mengkampanyekannya di areal pasar pekanan. Pembagian masker dalam program GEMA secara serentak hari ini lebih dulu dilakukan saat para jamaah Shalat Jumat di Masjid Baitul Makmur di Kampung Besar Kecamatan Banda Mulia.[Antoedy]