halaman7.com – Aceh Tamiang: Tim Gabungan Satgas Covid 19 Aceh Tamiang berhasil menindak 127 orang warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Warga yang terjaring ini tidak menggunakan masker.
Dalam razia masker yang dilakukan, Kamis 15 Oktober 2020 ini, aparat gabungan mendapat banyak pengendara yang masih tidak memakai masker. Sehingga petugas melakukan pendataan dan mengamankan identitas pengendara.
Para pengendara yang terjaring itu didata petugas Satpol PP dan WH untuk diberikan pembinaan. Membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi serta menerima sanksi. Berupa membaca surat surat pendek Alquran, membersihkan halaman masjid, push up ditempat. Petugas juga memberikan pengarahan tentang pentingnya memakai masker dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang.
Tim berharap masyarakat agar lebih disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang.
Razia serupa akan dilaksanakan setiap hari dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Aceh Tamiang. Baik di jalan raya, tempat keramaan maupun di café-cafe.[Antoedy]