Opini  

Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi

ilustrasi

Oleh Aji Setiawan

KEBERADAAN pers dalam menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi untuk mendukung konsolidasi demokrasi di Indonesia bukan tanpa kendala. Kemerdekaan pers mendapat pengakuan yang tinggi dari konstitusi tapi justru dibatasi oleh internal pers sendiri.

Aji Setiawan

Misalnya kemandirian perusahaan pers yang belum merata. Artinya hanya beberapa media saja yang mampu menghidupi perusahaannya tanpa intervensi kekuasaan. Hal semacam ini kerap kali menjadi problem bagi media di daerah.

Kekritisan media dalam menyampaikan aspirasi publik terkadang terhalangi kepentingan penguasa daerah dengan ikatan kerjasama iklan. Kemampuan media yang belum sepenuhnya mandiri ini menjadikannya terbelenggu dalam pusaran penguasa.

Media yang independen dan penuh integritas masih bisa kritis dengan jalannya eksekutif, menjadi penyangga pilar keempat demokrasi di samping eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

Melansir dari laman dewanpers, pers yang bebas dan bertanggung jawab berperan penting dalam masyarakat demokratis dan menjadi unsur pokok dalam mewujudkan negara yang demokratis. Sehingga pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui informasi secara akurat, jujur, dan berimbang.

Karena itu, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi di Indonesia dan dapat menjalankan fungsi pers dengan baik.

Tidak hanya itu, intervensi pemilik media terhadap redaksi masih belum sepenuhnya dapat dihindari, meskipun Dewan Pers dengan aturannya membuka celah pengaduan bagi pemilik media melakukan intervensi tapi buktinya tidak bisa dicegah.

Apalagi pemilik media mempunyai kepentingan politik. Hal ini sangat kentara seperti Pemilu 2019 lalu. Media nasional terutama televisi berita terpecah menjadi dua membela kepentingan pemiliknya.

Lebih dari itu, wartawan sebagai ujung tombak redaksi masih jauh dari kata sejahtera. Apalagi menjamurnya media cyber dewasa ini menciptakan peluang wartawan yang banyak. Tapi tidak dibekali dengan kemampuan jurnalistik yang memadai serta jauh dari kata sejahtera.

Baca Juga  Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

Prakteknya, mereka hanya dibekali kartu pers saja kemudian disuruh mencari berita sekaligus iklan, tanpa ada kontrak dan kepastian akan kesejahteraan. Akhirnya toleransi terhadap praktek suap kepada wartawan menjadi fulgar, liputan bukan semata-mata mencari berita tapi memaksa mencari amplop dari narasumber.

Fenomena ini terjadi di tengah euforia kebebasan pers di negeri ini yang akhirnya membatasi peran wartawan itu sendiri sebagai pilar demokrasi karena telah teracuni oleh batasan-batasan tersebut.

Kebebasan Pers tidak boleh mengesampingkan peran utamanya sebagaimana termaktub dalam UU Pers no 40 tahun 1999. Salah satu peran mendasar tersebut adalah ikut bertanggung jawab dalam membangun kesadaran konstitusi kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk keinsyafan warga negara akan pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi (Pasal 6 (b) UU No 40 tahun 1999).

Hal ini mengindikasikan, berhasil dan tidaknya kemelekan atas keasadaran berkonstitusi warga negara tergantung pada Pers. Dengan kata lain, tugas pers sesungguhnya lebih kepada penyebaran informasi agar warga negara dapat berpartisipasi melaksanakan kewajibannya.

Begitu pentingnya peran media dalam kesadaran demokrasi dan keterbukaan informasi tentunya harus diimbangi dengan pemberitaan yang sehat. Sebab pemberitaan di media jika salah dan dimanfaatkan dalam hal provokatif justru akan melahirkan kegoncangan stabilitas negara.

Tanggung jawab media memastikan informasi yang keluar adalah benar dan berpihak kepada keadilan masyarakat bukan kepentingan penguasa atau pemilik media apalagi hoaks yang menyebabkan kegaduhan.

Dalam kesadaran demokrasi ini, terlepas dari batasan-batasan kemerdekaan pers yang membelenggu kemandirian pers. Media berkewajiban memberikan pemahaman dan informasi yang berkiblat kepada kepentingan publik karena keutuhan NKRI dan Marwah Konstitusi adalah kewajiban anak bangsa.

Tiga Hal

Ada tiga hal yang membuat kebebasan pers di Indonesia tidak tumbuh. Pertama adalah sistem yang korup yang membuat lembaga negara tak berfungsi dengan baik

Kalau sistemnya korup di mana negara tidak akan menoleh kepentingan secara interest, kepentingan sesaat, tidak akan mungkin ada kebebasan pers. Dalam situasi seperti itu jangan diharapkan akan ada lahir regulasi-regulasi yang akan melindungi kebebasan pers.

Kita lihat konteks sekarang bagaimana sikap DPR dan pemerintah ngotot merevisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang isinya kita anggap mempertahankan pasal-pasal lama yang bisa memenjarakan wartawan.

Baca Juga  Kilasan 5W+1H Dalam Perspektif Islam

Kedua, kemiskinan yang menjerat kalangan wartawan. Kebebasan pers di Indonesia, sulit tumbuh jika kesejahteraan wartawan memprihatinkan.

Jika gaji wartawan tidak cukup. Dia tidak akan punya waktu yang cukup banyak berkonsentrasi menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Konsentrasinya akan terpecah dengan membuat berita yang bagus dengan makanan bagus di atas meja dengan ada uang untuk membayar sekolah anak-anaknya.

Jadi dengan situasi seperti itu, kemiskinan akan berpengaruh terhadap kebebasan pers. Karena itu mengapa kesejahteraan adalah tema yang penting kalau kita berbicara kebebasan pers. Hal terakhir yang memengaruhi kebebasan pers di Indonesia adalah iklim ketakutan. Wartawan sering menghadapi ancaman, dan itu tidak hanya berwujud ancaman fisik

Dalam kasus di Indonesia yang kami lihat berdasarkan monitoring, dunia pers saat ini malah berada dalam ancaman dari berbagai sisi. Dari regulasi wartawan berhadapan dengan KUHP dan UU ITE. Dua pasal yang banyak dikritik karena dengan sangat mudah memenjarakan wartawan.

Kekerasan terhadap wartawan diperparah oleh tradisi impunitas di Indonesia sehingga pelakunya tidak diadili dengan semestinya.

Jangankan wartawan dipukul. Wartawan mati saja dalam kasus Udin sampai sekarang tidak ketahuan siapa pelakunya. Itu tradisi impunitas yang membuat bagaimana kebebasan pers mau hidup dalam situasi tersebut. Itu beberapa kondisi yang membuat kebebasan pers di Indonesia ini benar-benar dalam tantangan.

Kasus kekerasan menjadi perhatian besar dunia pers lndonesia. Perlu diungkapkan, pelaku kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2020 umumnya polisi.

Sebagian besar ya motifnya polisi marah karena wartawan merekam polisi melakukan kekerasan. Padahal itu bagian kontrol sosial yang dilakukan oleh pers karena melakukan kekerasan bukan hanya kepada wartawan dan warga sipil. Itu kenapa kami tidak terlalu heran ketika kasus kekerasan itu banyak yang tidak diproses karena tradisi impunitas di kalangan penegak hukum Indonesia.

Cerminan kemajuan kebebasan pers belum tentu, kalau melihat apa yang terjadi selama 2020 situasi di dalam negeri tidak membaik. Kalau indeks Indonesia tahun ini naik mungkin bukan karena kita membaik di dalam negeri tapi situasi di luar negeri yang lebih buruk.

Dengan demikian secara keseluruhan kemerdekaan pers di Indonesia sudah mulai membaik. Hanya saja, masih ada beberapa faktor yang menghambat kemajuannya.

Baca Juga  Jurnalisme Berkualitas dan Bermartabat

Kemudian kesejahteraan juga masih menjadi persoalan dan pendidikan. Tapi kami juga temukan dibeberapa wilayah seperti di Papua dari 34 provinsi masih terbawah, ini beberapa persoalan yang dihadapi. Maka dalam indeks pers itu bisa ditemui apa yang sebenarnya menjadi persoalan pers di Indonesia dan apa yang harus diperbaiki.

Padahal, kebebasan pers penting sebagai pemandu bagi publik, alarm bagi publik dan pemerintah, dan seruan atau ‘gonggongan’ ke penguasa. Jika merujuk pandemi yang tengah terjadi. Peran itu sudah dilakukan ketika pers menuliskan soal Corona di Wuhan akhir Januari hingga Februari.

Sebenarnya itu sinyal awal yang seharusnya jadi kesadaran pemerintah untuk awas secara diri. Dan kita tahu pemerintah baru bersikap serius di pertengahan Maret. Sekarang kita sudah masuk akhir Juli, melokalisir Convid yang gagal, dan di berbagai tempat manapun, grafik penyebarannya cenderung semakin meningkat.

Di sisi lain, pers juga jadi penyangga penting ketika trias politica tidak berjalan. Misalnya saat ini, DPR yang memiliki fungsi pengawasan justru terlihat akrab dengan pemerintah. Di sinilah peran dari pers yang disebut-sebut sebagai pilar keempat demokrasi.

Dijaga Kode Etik

Kerja jurnalistik tak hanya soal kebebasan pers. Tidak sedikit media yang akhirnya dilaporkan karena pelanggaran etik.

Jenis pelanggarannya terdiri dari laporan pencemaran nama baik, pemberitaan sepihak, penyebaran informasi yang sifatnya obrolan privat, pencampuran fakta dan opini, judul yang menghakimi, narasi pembunuhan karakter, penyiaran identitas pelaku kejahatan di bawah umur, pemerasan hingga pembunuhan karakter.

Per tahun 2020 ada 500 kasus pelanggaran etik yang berakhir lewat mediasi. Sampai saat ini, Dewan Pers memperkirakan ada 47.000 media massa dengan 43.300 di antaranya merupakan media online.

Dari jumlah itu, baru 15.000 wartawan yang terdaftar lewat uji kompetensi. Dalam hal ini, kebebasan pers dan kerja jurnalistik berlandaskan kode etik merupakan dua sisi yang tak bisa dipisahkan.

Hanya dengan integritas, kemandirian dan profesionalitas pers bisa menegaskan independensinya untuk menjalankan tugas mulia yakni menyuarakan kebenaran.[]

Penulis, Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda DI Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *