halaman7.com – Redelong: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA). Dalam rancangan qanun itu, akan diatur aturan agar komoditas Aceh diekspor dari pelabuhan yang ada di Aceh.
Seperti diketahui saat ini, sejumlah komoditas Aceh diekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu dikarenakan sejumlah pelabuhan di Aceh belum mampu melakukan kegiatan ekspor impor skala besar.
Ketua Pansus Raqan TNKA DPRA Yahdi Hasan, mengatakan guna merampungkan rancangan qanun tersebut. Tim pansus mengawali kegiatan meninjau Koperasi Permata Gayo, yang merupakan salah satu eskportir terbesar di Bener Meriah. Mengeskpor kopi Gayo ke berbagai negara di Eropa dan Asia. Kegiatan itu dilakukan guna mencari masukan untuk tim Pansus menyusun Raqan TNKA.
Koperasi ini memiliki 2 ribu lebih anggota dan telah mengeskpor kopi hingga 3 ribu lebih kontainer setiap tahunnya ke berbagai negara melalui pelabuhan di Sumut.
“Satu kontainer kopi Gayo yang diekspor tersebut memiliki nilai Rp1,4 miliar,” ungkap Yahdi Hasan, usai mengujungi Koperasi Permata Gayo bersama anggota Pansus KNTA lainnya, Jumat 10 September 2021.
Selain Yahdi Hasan selaku Ketua Pansus. Kunjungan itu turut didampingi sejumlah Anggota Pansus KNTA lainnya yakni Khalili (Fraksi PA), Khairil Syahrial (Fraksi Gerindra). Murhaban Makam (Fraksi PPP), Dr Abrar (Tenaga Ahli dari Unsyiah. Zaini Bakri (Fraksi PPP), Kartini Ibrahim (Fraksi Gerindra), Nova Zahara (Fraksi PKS). Martini (Fraksi PA), Tantawi (Fraksi Demokrat). Wakil Ketua Banleg DPRA Bardan Sahidi (Fraksi PKS), serta perwakilan Disperindag Aceh, Dinas ESDM, serta Biro Hukum Setda Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pansus dari pihak koperasi. Yahdi Hasan menjelaskan, biaya yang harus dikeluarkan dari pihak eksportir jika harus mengirim kopi melalui pelabuhan Sumut, Rp10 ribu untuk setiap per kilogramnya.
Bayangkan saja, lanjut Yadi, satu kontainer itu jumlah kopi yang diekspor mencapai 19 ton. Jadi tujuan dari pembentukan qanun ini adalah salah satunya untuk memangkan biaya itu. Dimana jika rancangan qanun ini rampung. Maka seluruh komoditas Aceh, apakah itu hasil bumi, perikanan, atau lainnya itu diatur harus melalui pelabuhan yang ada di Aceh.
Dengan adanya aturan ini, Yahdi Hasan menegaskan, akan banyak berdampak positif kepada perekonomian Aceh. Dimana dengan tidak boleh mengekspor melalui pelabuhan luar, maka pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh, seperti Lhokseumawe dan Langsa harus dihidupkan.
“Malam ini kami (Jumat malam) kami akan menggelar pertemuan dengan berbagai elemen dan instansi pemeritah terkait, untuk membahas rancangan qanun ini,” ujarnya.
Pemerintah Belum Hadir
Anggota DPRA Dapil Aceh Tengah – Bener Meriah, Bardan Sahidi, yang memfasilitasi pertemuan dengan eksportir kopi itu mengatakan peran pemerintah belum hadir. Dalam persoalan mengatasi persoalan agar Aceh tidak lagi mengekspor komoditas dari luar Aceh.
Ketika gas dulu ada di Lhokseumawe. Pelabuhan yang di Krueng Geukuh itu bisa hidup, pengapalannya langsung ke Korea. Tapi, ketika gas tidak ada lagi, maka pelabuhannya juga tutup.
Artinya, ada rantai perdagangan atau mafia dagang di Sumut yang tidak memberikan kesempatan kepada Aceh untuk bisa mengekspor sendiri. Padahal pelabuhan di Belawan itu sudah padat sekali. Tetapi beberapa di perairan Aceh pelabuhannya terbengkalai tidak digunakan.
Sementara itu ketika ditanyai apakah nantinya pelabuhan di Aceh siap jika aturan larangan ekspor komoditas dari luar Aceh. Bardan Sahidi mengatakan kesiapan itu harus segera dilakukan, mengingat dana otonomi khusus (Otsus) Aceh akan berakhir pada 2027.
“Apapun ceritanya. Aceh harus siap secara mandiri mengekspor sendiri ke luar negeri hasil komoditas Aceh,” tutup Bardan Sahdiri yang merupakan inisiator Raqan TNKA.[ril | red 01]