Akademisi Unaya Berharap Pj Gubernur Bersihkan Kebobrokan Birokrasi Pemerintah Aceh

halaman7.comBanda Aceh: Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda (IM) Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya per 5 Juli 2022.

Ia dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Akademisi Unaya, Usman Lamreueng, mengungkapkan, Aceh memasuki babak baru kepemimpinan dengan dilantiknya Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk 2,5 tahun kedepan.

Terlepas pro dan kontra penunjukan Pj Gubernur Aceh tersebut. Rakyat Aceh menaruh harapan besar pada Achmad Marzuki untuk menyelesaikan masalah yang ditinggalkan Gubernur Aceh Nova sebelumnya.

Predikat juara termiskin akibat kegagalan mengelola dan memanfaatkan sumberdaya anggaran pembangunan utamanya dana otsus adalah indikator paling sahih buruknya kinerja birokrasi Pemerintah Aceh. Korupsi, inefisiensi, dan inkompetensi identik dengan birokrasi Pemerintah Aceh.

Kebobrokan birokrasi ini telah menjadi pola akut. Sehingga nyaris tak ada lagi ruang lagi untuk berharap kerja-kerja pembangunan Aceh akan berdampak pada perubahan yang lebih baik bagi rakyat Aceh.

“Maka Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki harus benar fokus untuk menyelesaikan PR besar tersebut termasuk kesejahterakan rakyat Aceh,” ujar Usman, Sabtu 9 Juli 2022.

Syarat yang terpenting, ujar Usman, untuk memulai adalah dengan merestrukturisasi struktur birokrasi yang sudah sangat rusak warisan masa rezim Gubernur Nova Irianyah.

Skandal-skandal dan proses-proses yang tidak sehat dalam rekrutmen dan pengangkatan pejabat struktural selama kekuasaan rezim Nova sudah harus dibersihkan Pj Gubernur.

Rekrutmen dan pengangkatan pejabat eselon II kepala dinas/badan sangat kental dengan aroma dan kepentingan politis gubernur dan oligarki sponsor kekuasaan. Aspek teknis bisa dikata tak menjadi pertimbangan.

Baca Juga  Menata Banda Aceh Jangan Sekedar Basa-Basi

Mereka direkrut bukan untuk menjadi pelayan yang baik untuk menyejahterakan rakyat Aceh. Tapi dimanfaatkan untuk menjadi pelayan yang loyal dan manut memenuhi birahi kepentingan penguasa dan oligarki.

Rekrutmen dan pengangkatan pejabat kepala SKPA-SKPA juga sering tidak mengindahkan prinsip-prinsip the right man on the place, dan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan posisi-posisi struktural di birokrasi Pemerintah Aceh.

Sering terjadi pejabat-pejabat kepala dinas dilantik di posisi-posisi yang tak dipahami dan dikuasainya. Alhasil, seperti kutu loncat melompat-lompat dari satu dinas ke dinas lainnya menjadi kepala dinas, tapi kinerja mereka nol besar.

Pada masa rezim Nova Iriansyah, lanjut Usman, terjadi beberapa kali kasus tidak sehat dalam proses rekrutmen, mutasi, dan pengangkatan pejabat kepala SKPA. Bukan hanya tidak patuk, elok, dan etis. Nova juga menabrak aturan yang ada.

Dalam kasus MAA tidak melantik sosok yang direkomendasi mubes, yaitu Badruzzaman, melainkan orang lain. Meski telah ditegur mendagri dan diperintahkan pengadilan ia tetap tak bergeming.

Tata Kelola Pemerintahan

Dari penjelasan di atas, Usman mengharapkan Pj Gubenur Aceh harus melakukan perbaikan untuk mengembalikan tata kelola pemerintah Aceh kejalan yang benar diantaranya adalah sebagai berikut.

Birokrasi itu lembaga teknis. Karena itu, rekrutmen dan pengangkatan pejabat, terutama di tingkat eselon II Kepala Dinas/Badan ke depan harus berpijak pada prinsip dasarnya. Lebih pada pertimbangan teknis daripada politis.

“Pejabat terpilih wajib memiliki dua kompentensi dasar yaitu, visi program dan kemampuan manajerial,” tegas Usman.

Tokoh muda Aceh asal Aceh Besar ini mengatakan, pejabat terpilih haruslah mencerminkan prinsip-prinsip the right man on the right place. Dengan mengutamakan kesesuaian latar pendidikan dengan posisi struktural di SKPA-SKPA.

Baca Juga  Pj Gubernur Tinjau Lahan Poktan Teuku Umar Farm

Pejabat Kepala Dinas/Badan yang tak lagi menjabat alias bangku panjang wajib dikaryakan di dinas/badan yang pernah ia pimpin.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjadi peringatan dini sekaligus mengamputasi arogansi kepala dinas seperti yang selama ini terjadi. Serta menegakkan prinsip kesetaraan dan keadilan. Tak ada perlakuan istimewa dan diskriminasi dalam birokrasi.

“Semua ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” pungkas Usman.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *