halaman7.com – Banda Aceh: Satu kelompok genk di Banda Aceh, diamankan pihak Kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Genk yang menamai diri mereka Kampung Tengah (KT) ini diduga telah melakukan tindak pidana perampasan handphone dan penganiayaan terhadap salah satu remaja lainnya di Warkop Bang Koji di Gampong Lieu, Darussalam, Aceh Besar, Senin 11 Maret 2024, malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban Ikhramullah (17 tahun) sedang bermain game di warkop Bang Koji. Kemudian melintas pelaku yang masih berusia 16 tahun di depan warkop tersebut.
Saat melintas di depan korban, korban pun berkata “Hai KT, hati-hati nanti dibacok”. Akan tetapi pelaku tidak merespon dan meninggalkan warkop tersebut.
Iptu Adam menambahkan, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku dan kawan-kawan kembali ke warkop Bang Koji dan duduk disamping korban Ikhramullah.
Salah satu dari kelompok KT mengatakan, “kenapa kamu bilang untuk grup orang kami,”. Korban menjawab, “Bang, kami bercanda dengan FA tadi”. Kemudian korban meminta maaf, tetapi dijawab sama pelaku “Salah bicara muka hancur”.
Tiba-tiba salah satu dari kelompok KT yang juga masih dibawah umur (16 tahun) merampas handpone milik korban yang sedang dipegangnya. Pelaku langsung lari ke parkiran dan dikejar korban untuk meminta balik HP miliknya, namun MRJ tidak memberikan.
Karena HP korban tidak diberikan pelaku, ia memcoba memukul kearah pelaku sebanyak satu kali. Aksi korban dilihat para pelaku lainnya sehingga korban dianiaya dan meninggalkan korban di warkop tersebut.
“Tidak lama kemudian, orang tua bersama korban mendatangi polsek Darussalam guna membuat pengaduan,” sambung Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Polisi pun melakukan aksi pengejaran terhadap para pelaku.
Mendapat laporan itu, unit Resintel melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya berhasil dicidul selang beberapa jam setelah kejadia di Jalan Lambaro Angan – Gampong Lambaro Sukon, Darussalam Aceh Besar, Selasa 12 Maret 2024, dini hari.
“Semua pelaku masih dibawah umur berusia 16 tahun, warga Darussalam, Aceh Besar,” sambung Kapolsek.
Setelah mengetahui ada pelaku lainnya, tim unit resintel pun bergegas menuju lokasi berkumpulnya para pelaku di Jembatan Krueng Cut, Syiah Kuala, Banda Aceh. Sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku telah diamankan personel Polsek Syiah Kuala dan membawa ke Polsek Syiah Kuala.
“Atas koordinasi Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya dengan kami di Polsek Darussalam, para pelaku diserahkan ke tim gabungan Polsek Darussalam,” ujar Iptu Adam Maulana.
Iptu Adam menjelaskan kelompok Kampung Tengah ini dikategorikan sering melakukan aksi kekerasan. Dimana beberapa waktu lalu, mereka ini pernah dilakukan pembinaan di Polsek Darussalam, terkait kasus yang sama, akan tetapi ini kembali diulangi oleh mereka.
“Ini bukan kasus yang pertama dilakukan oleh para pelaku, akan tetapi sudah berulang kali. Sehingga pernah dilakukan pembinaan di Polsek Darusssalam, kelompok Kampung Tengah (KT) ini berjumlah 22 orang semuanya,“ tambah Iptu Adam.[ril | red 01]