halaman7.com – Langsa: Tim Satuan Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pria, RA (29 tahun), akibat mencuri handphone, Selasa 25 Juni 2024.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad mengatakan, tersangka ditangkap kediaman di Langsa Baro, tanpa ada perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP warna biru tua, warna hitam bersinar.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan RA dalam tindak pidana lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku adalah bagian dari jaringan pencurian yang lebih besar di wilayah Kota Langsa.
“Atas kasus ini, RA akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat,” ujar Kasat Reskrim, Rabu 26 Juni 2024.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Langsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus tingkatkan patroli dan operasi untuk memberantas tindak kejahatan di wilkum Polres Langsa,” pungkas Iptu Rahmad.[ril | Antoedy]