3 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap

Tersangka perdagangan satwa dilindungi yng diciduk Polres Aceh Tamiang.[Humas Polres]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orang utan, berinisial MS (39 tahun), MI (24 tahun) dan RB (33 tahun).

Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis 18 Juli 2024, malam.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Ipda Noor Fajar Almaasah melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan para pelaku,” kata AKP Rifki Muslim, dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.

Saat ini, ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu ekor orang utan yang kini diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” ujarnya.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *