Rekonstruksi Suami Bunuh Istri dalam 26 Adegan

Sejumlah Polwan menenangkan warga yang menyaksikan rekonstruk pembunuhan di aceh besar.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Reka ulang atau rekonstruksi suami bunuh istri di Aceh Besar beberapa waktu lalu dilakukan aparat hukum. Rekosntruksi itu dilakukan dalam 26 adegan

Pembunuhan itu berawal dari penganiayaan berat yang dilakukan F alias Bang Pai (54 tahun) sehingga menyebabkan istrinya SW (45 tahun) meninggal dunia di Peukan Bada, Aceh Besar..

Rekonstruksi ini mendapat kawalan ketat pihak Kepolisian dan TNI. Guna menghindari amukan masa terhadap tersangka.

Adegan itu dimulai dari tersangka yang pulang ke rumah istrinya. Hingga berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung kepada penganiayaan terhadap korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di toko korban tepatnya kawasan Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat 9 Agustus 2024.

Prosesnya rekontruksi disaksikan Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi beserta tim, termasuk Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali dan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Benar. Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar, disaksikan langsung JPU Kejari Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu 10 Agustus 2024, malam.

Menurutnya, proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana. Adanya reka ulang membantu aparat untuk memahami lebih detail kejahatan yang terjadi.

“Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21),” ucap Kompol Fadilah.

Gejolak amarah pun sempat keluar dari pihak keluarga yang ikut menyaksikan hal itu. Namun, terakhir situasi kembali normal setelah petugas berupaya menenangkan pihak korban.

Sementara itu, Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, pihak keluarga tidak menerima perlakuan tersangka terhadap korban, sehingga amarah memuncak.

Salah satu dari pihak keluarga hendak menyerang tersangka, tiba-tiba menerobos lokasi rekonstruksi yang sudah di Police line. Namun dengan sigap ditenangkan pihak kepolisian bersama personel Koramil Peukan Bada.

Baca Juga  Longsor, Jalan Kutacane-Blangkejeren Terputus

Seperti diketahui sebelumnya, SW tewas usai dianiaya suaminya F alias Bang Pai, meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Perempuan berusia 45 tahun itu tak kuasa menghadapi luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan suami usai cekcok dan keributan dalam rumah tangga.

Pada Selasa, 11 Juni 2024, Bang Pai yang masih status suami SW malam itu pulang ke rumah. Bara rumah tangga yang terpendam lama pun memuncak hingga terjadi keributan besar.

Akibatnya, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, bibir pecah, rahang gigi retak dan bagian belakang lehernya seperti ada sayatan pisau.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *