halaman7.com – Sabang: Polres Sabang resmi menahan tersangka korupsi dana gampong (desa-red). Tersangka juga terlibat aksi pembakaran kantor Geuchik Balohan, Sabang, sebagai modus hilangkan barang bukti.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan didampingi Wakapolres Sabang Kompol Salmidin, dalam temu pers dengan wartawan, Rabu 4 September 2024.
Saat memberikan keterangan pers, juga didampingi Kasat Reskrim, AKP Buchari; Kasat Intelkam, Ipda Denny Dharmawan; Kapolsek Sukajaya, Ipda Zulkifli; Kasi Humas, Ipda Saiful Anwar, serta Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Khairul Saleh Ritonga.
AKBP Erwan, mengungkapkan dalam kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu AT (29 tahun) dan ES. (37 tahun). Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara antara 3 hingga 15 tahun,” ujar Kapolres.
Dikatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah dengan sengaja membakar kantor gechiek menggunakan minyak pertalite. Ini untuk menghilangkan jejak dan menunjukkan seolah-olah brankas dan uang di dalamnya telah terbakar.
Kejadian ini diduga dirancang untuk menutupi aksi penggelapan anggaran yang dilakukan oleh para pelaku.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Memastikan, pelaku mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi.6 Melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada pihak kepolisian.[ril | M Munthe]