halaman7.com – Banda Aceh: Plt Sekda Aceh, Drs Muhammad Diwarsyah MSi, membuka Monitoring dan Evaluasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemerintah daerah se Aceh di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Kamis 24 Oktober 2024.
JKN merupakan program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah.
“Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa dalam Progam JKN. Disamping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggungjawab memastikan semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam Progam Jaminan Kesehatan,” jelas Muhammad Diwarsyah.
Inpres nomor 1 tahun 2022 ialah Inpres yang menginstruksikan kepada Kementerian/Lembaga, para kepala daerah dan direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan serta Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal ini menujukkan Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan.
“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Bagi perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan serta integritas terhadap masyarakat desa.
Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, juga menegaskan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.
Menurutnya, pengalihan kepesertaan dari segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) perlu segera dilakukan agar sesuai dengan aturan nasional.
Dijelaskan, penyesuaian ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Diwarsyah menyatakan sangat mendukung kegiatan tersebut dan berharap semua pihak yang hadir dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna menyukseskan perubahan ini.
“Ini bertujuan untuk menjaga agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Diwarsyah.[Antoedy]