5 Penambang Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

Lima pelaku tambang ilegal yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Nagan Raya: Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, dibantu Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim Nagan Raya menangkap lima terduga pelaku penambang ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa 7 Januari 2025.

Kelima orang yang diamankan polisi itu AI (44 tahun) yang berperan sebagai pengawas lokasi, RT (23 tahun) dan TI (40 tahun) sebagai operator, serta AD (38 tahun) dan MA (31 tahun) sebagai pekerja asbuk.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Rabu 8 Januari 2025 mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan pada saat petugas gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal.

“Patroli itu dilakukan selama dua hari, yaitu Senin-Selasa, 6-7 Januari 2025,” ujar Iptu Vitra.

Dikatakan, pada hari pertama patroli, polisi yang mendapat laporan masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang dilakukan dengan menggunakan ekskavator. Sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Iptu Vitra, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

“Para terduga pelaku dan semua barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Vitra.

Camp Penambang Ilegal

Dalam patroli tersebut, petugas juga menyisir lokasi penambangan ilegal lainnya, yakni ke Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di sana petugas menemukan lokasi penambangan ilegal sudah ditinggal pemilik atau pekerja tambang.

Baca Juga  DP3AP2KB Upayakan Gayo Lues Jadi Kabupaten Layak Anak

Dalam penyisiran itu, tim menemukan satu gubuk yang merupakan camp para penambang dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Selain itu, di lokasi juga dipasang spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktifitas tambang ilegal atau larangan untuk PETI.

“Sebenarnya, imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” ujarnya.

Iptu Vitra berharap, stakeholder terkait berkolaborasi mencarikan solusi terhadap penambangan ilegal tersebut. Sebagaimana wacana untuk mengusulkan wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hal ini tentunya memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan agar dapat terwujud.

“Dari sisi ekonomi masyarakat, wacana itu dapat mendukung, dari segi lingkungan juga bisa direhabilitasi sesuai wilayah kerja WPR-nya,” pungkas Iptu Vitra.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *