Akun Tiktok @kotalangsareal Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penghinaan Alumni STPDN/IPDN

DPK-IKAPTK Langsa laporkan akun tiktok @kotalangsareal ke Polres Langsa.[FOTO: h7 - dok DPK-IKAPTK Langsa]

halaman7.com Langsa: Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPK-IKAPTK) Langsa melaporkan akun tiktok atau media sosial selamatkan Kota Langsa @kotalangsareal ke Polres Langsa. Pasalnya, akun tersebut diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu anggota alumni STPDN/IPDN.

Ketua DPK-IKAPTK, Drs Zulhadisyah S MSP, Kamis 6 Februari 2025 mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Langsa pada Rabu, 5 Februari 2025 da diterima Kanit II SPKT, Ipda Agung Nasution.

Adapun dugaan tindak pidana berupa “Pencemaran Nama baik melalui media elektronik”. Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang terjadi di media elektronik Tiktok atas nama selamatkan Kota Langsa @kotalangsareal Kota Langsa.

Zulhadisyah menambahkan, waktu kejadian pada Rabu, 22 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib dengan terlapor media elektronik Tiktok atas nama selamatkan Kota Langsa @kotalangsareal, dengan korban alumni STPDN/IPDN Langsa.

Adapun kronologis kejadian yang mana pelapor mendapatkan kiriman unggahan video Tiktok atas nama selamatkan_Kota_Langsa @kotalangsareal dari saksi 1 yang dikirim melalui pesan WhatsApp. Lalu pelapor langsung membuka dan melihat isi dari video tersebut adalah “Kota Langsa Diambang Kehancuran”.

Lalu “bocor informasi, Pj Sekda, Jika terpilih menjadi definitif programnya 90% eselon IIb diduduki oleh STPDN, macam kau aja yang W1 dan W2 nya. Kau pulak yang susun cabinet, Dasar b*jing*n pemecah belah ASN. Memangnya ASN reguler yang bukan STPDN babu kaliam. *njirrrr”

“Saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Zulhadisyah.

Dikatakannya lagi, dirinya tidak bisa menerima unggahan video tersebut yang membawa-bawa institusi atau lembaga STPDN. Ini harus diusut serta ditangkap oknum pemilik akunnya yang menyebarkan fitnah tanpa ada dasar.

Baca Juga  Areal Persawahan Aceh Besar Terancam Kekeringan

Selain itu juga, akun Tiktok selamatkan Kota Langsa telah menyebarkan isu miring ini juga telah melukai perasaan para alumni STPDN dimanapun berada.

“Kita percaya terhadap institusi penegak hukum dalam hal ini Polisi mampu menangkap pemilik akun abal-abal tersebut dan nantinya diadili sesuai kelakuannya serta memberikan efek jera,” tegas Zulhadisyah yang juga Kaban Kesbangpol Kota Langsa itu.

Dalam pelaporan ini juga melibatkan kuasa hukumnya, M Permata Sakti SH, Raihan SH, Aulia Ikhsan SH, Tuah Tarigan SH dan yang ikut mendampingi Ketua IKAPTK Langsa, TM Taufik SSTP MSP, Syahfrizal SSTP MAP, Aldi Sahputra STr IP.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *