halaman7.com – Langsa: Aktifis FPRM Aceh meminta penegak hukum mengusut dugaan Pungutan Liuar (Pungli) pengelolaan fasiltas ekowisata hutan manggrove Langsa.
Ketua FPRM Nasruddin mengatakan, sudah selayaknya pihak Kepolisian maupun Inspektorat Kota Langsa dan pihak terkait lainnya untuk melakukan investigasi terhadap dugaan Pungli. Diduga dilakukan PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) di areal fasilitas ekowisata hutan manggrove Kuala Langsa.
“Negara ini merupakan negara hokum. Jadi ke mana uang retribusi fasilitas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa selama ini yang dikelola PKLE,” ujarnya pada wartawan kemarin.
Fasilitas ekowisata hutan mangrove tersebut merupakan salah satu aset khusus Pemerintah Kota Langsa. Jadi dalam pengelolaannya Pemko Langsa melimpahkan kewenangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola).
Dalam menjalankan kewajiban pengelolaan fasilitas ekowisata itu BUMD dapat bermitra dengan pihak ketiga.
Telah Berakhir
Menurut informasi yang didapatnya, pada 18 September 2017, Pekola mengikat perjanjian dengan PT PKLE dalam hal pengelolaan fasilitas Ekowisata Hutan mangrove Kuala Langsa tersebut.
Berdasarkan Adendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat nomor: 001/PEKOLA/ADD-I/IX/2019 perjanjian kerjasama berlaku sejak ditanda tangani dengan jangka waktu 2 tahun 9 bulan atau lebih tepatnya berakhir pada tanggal 18 Juni 2020.
Menurut Nasruddin, perjanjian kerjasama pengelolaan fasiltas ekowisata tersebut berakhir pada, 18 Juni 2020 antara PT Pekola dan PT PKLE serta tidak ada kesepakatan perpanjangan kerjasama. Maka PT Pekola melakukan lelang terbuka dalam mencari pengelola baru yang paling berkompeten dalam mengelola fasilitas ekowisata tersebut.
Nasruddin menambahkan, langkah Pekola telah memenuhi hasil dengan pelelangan yang dimenangkan CV Ayudhia Management sebagai pengelola fasilitas ekowisata tersebut.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Pekola nomor: 014/PEKOLA/VI/2020 Tentang Pelelangan CV Ayudhia Management sebagai pengelola fasiltas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa.
Dikatakannya lagi, setelah menandatangani perjanjian kerjasama sejak, 1 Juli 2020. CV Ayudhia Managemen telah membayar kontribusi tahun pertama kepada PT Pekola sebesar Rp120 juta sebagai bentuk iktikad baik CV Ayudhia Management dalam menunaikan kewajibannya.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama pada lampiran keputusan Direksi PT Pekola nomor: 014/PEKOLA/VI/2020 tentang pemenangan hasil pelelangan CV Ayudhia Management sebagai pengelola fasiltas ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa yang baru.
Mirisnya sampai saat ini CV Ayudhia Management ternyata belum dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya dalam mengelola fasiltas ekowisata hutan mangrove. Karena PT PKLE sebagai pihak pengelola terdahulu masih mengelola fasiltas mangrove itu.
“Padahal perjanjian kerjasama antara PT Pekola dan PT PKLE telah berakhir,” sesal Nasruddin atau akrab disapa Pak Nas.
Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya mengenai bagaimana pertanggung jawaban hasil pengelolaan fasiltas ekowisata tersebut. Setelah perjanjian berakhir dan tidak memiliki kewenangan lagi.
Bagaimana pertanggung jawaban hasil tersebut. Adakah disetorkan retribusi kepada Pemerintah Kota Langsa ataupun kemana rimbanya hasil pengelolaannya itu.
“Tindakan mengelola tanpa kewenangan tersebut, patut diduga meruapakan suatu tindakan pungutan liar yang dapat dipidanakan,” sebut Nasruddin lagi.
Disinyalir bukan hanya PT PKLE sendiri yang ikut dalam pengelolaan fasilitas hutan mangrove itu. Tetapi juga ada pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaannya.
Ranah Hukum Perdata
Terkait dugaan Pungli pengelolaan ekowisata hutan manggrove oleh PT PKLE. Kuasa Hukum PKLE, T Indra Yusdiansyah yang dikonfirmasi wartawan via seluler , Minggu 15 Nopember 2020 sore mengatakan, persoalan ini masuk dalam ranah hukum perdata. Kasusnya masih ditangani Pengadilan Negeri (PN) Langsa.
“Demikian juga dengan perkara lelang, kasusnya masih di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Aceh,” jelas Indra.
Lalu terkait dengan uang PAD yang diduga dipungli. Dengan tegas Kuasa Hukum PKLE ini membantahnya. Dikatakannya, uang itu akan segera disetorkan bila perkara ini sudah ada putusan tetap pengadilan.
“Karenanya kepada saudara Nasruddin FPRM harus banyak belajar lagi tentang hukum perdata. Agar paham persoalan ini,” timpal T Indra Yusdiansyah.[Antoedy]