Polresta Bongkar Penipuan Transaksi Penjualan Online

halaman7.com – Banda Aceh: Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan membongkar penipuan transaksi jual beli secara online.

Langkah RF yang melakukan aksi penipuan online terhenti, setelah dua kali sukses menggondol handphone yang dibeli secara online dengan bukti transfer palsu.

Terbongkarnya aksi penipuan online ini, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan tersangka yang telah melarikan diri ke Meulaboh, setelah melakukan aksinya di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Sabtu  2 Januari 2021 mengatakan, tindak pidana penipuan yang dilakukan RF (28 tahun) warga Meulaboh terhadap Hamdani (35 tahun) warga Banda Aceh.

Aksi ini terjadi pada hari Sabtu 14 Desember 2020 silam. Dengan cara menghubungi penjual barang elektronik berupa handphone Iphone 11 128 GB di toko UFO Cell.

Kasatreskrim yang didampingi Kanittidik 3 Ipda Subihan Afuan Ardhi STrk menambahkan, setelah terjadi kesepakatan. Pelaku RF mengatakan handphone tersebut dikirim via jasa pengiriman. Bila bukti transfer dana telah dilakukan, maka penjual akan mengirimkan  handphone tersebut kepada RF.

Keesokan harinya lanjut Kasatreskrim, RF mengirimkan bukti pengiriman uang pembelian kepada pihak toko UFO Cell. Sehingga penjual pun mengirimkan satu unit handphone melalui jasa pengiriman di Banda Aceh.

Setelah itu, RF mendapatkan pesan barang miliknya telah dikirimkan melalui jasa pengiriman. Ia pun langsung memesan jasa ojek online untuk mengambil barang pesananya di loket jasa pengiriman di Banda Aceh.

Tapi tiba-tiba, RF mengalihkan pengantaran barang kiriman tersebut ke depan salah satu gerai restauran yang ada di kawasan Peunayong dimana RF telah menunggu disana.

Baca Juga  Tangkal Covid-19, PMI Agara Ciptakan Kotak Sterilisasi

Setelah diantarkan barang miliknya abang gojek. RF langsung pulang ke Meulaboh. Seminggu kemudian RF menghubungi seorang mahasiswa asal Nagan Raya, Abdul Kholiq (26 tahun) dengan menawarkan handphone  hasilo penipuan tersebut seharga Rp11 juta dan uang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Yogi Gitra.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/254/XI/YAN.2.5/SPKT, tanggal 17 November 2020, tim yang telah dibentuk Kasatreskrim tersebut melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Sehingga ditemukan unsur penipuan dalam perkara jual beli barang elektronik tersebut.

Palsukan Indentitas

Disini pelaku RF sebelumnya juga telah membuat identitas palsu yaitu KTP dan SIM. Menggunakan data orang lain dengan cara memperoleh identitas dari aplikasi google. Kemudian melakukan editing terhadap fotonya agar para korban tergiur atau percaya dan pelaku juga membuka rekening baru Bank Mandiri Syariah.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kurun waktu hampir satu bulan. Pelaku RF ternyata telah mengalihkan handphone tersebut pada orang lain. Disinilah informasi mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui handphone tersebut hasil kejahatan RF di Banda Aceh.

Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kasubnit 1 bersama Personel Sat Intelkam Polres Aceh Barat berhasil menangkap RF di rumah familinya di Ujung Kalak Meulaboh, Selasa 29 Desember 2020 dini hari beserta barang bukti berupa.

Ternyata, pelaku RF telah melakukan aksi yang sama terhadap orang lain. Berdasarkan Laporan Polisi pada Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan LPB/573/XII/YAN.2.5/SPKT, 23 Desember 2020.

“Ini juga berdasarkan laporan polisi di Satreskrim Polres Aceh Barat. Terkait kepemilikan handphone Iphone XS 264 GB,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

INFO Kriminal:

Baca Juga  Gampong Asam Peutik Gelar Vaksinasi Covid-19

Malam Tahun Baru, Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

Modus Operandi

Modus Operandi yang dilakukan pelaku, dengan cara mencari target melalui media sosial. Kemudian berkomunikasi dengan target untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Ketika telah terjadi kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli.

“Namun pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui mobile banking yang telah di edit dengan aplikasi picsart,” kata AKP M Ryan.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online. Hendaknya pihak penjual barang agar selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk kedalam rekening atau belum.

Selain itu,  waspada juga terhadap identitas diri yang di upload di sosial media. Karena ketika identitas diri tersebar di medsos. Maka seluruh orang akan mengetahui dan tentunya akan disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab dalam mempergunakan identitas.

“Terbukti dengan adanya kasus ini. Dimana identitas orang lain akan dipakai pelaku untuk berbuat kejahatan,” sambungnya.

RF saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. Dijerat dengan Pasal pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *