Pengguna Narkoba Meningkat di Awal 2021

halaman7.com – Banda Aceh: Diawal 2021, pengguna dan pengedar narkoba semakin meningkat. Hal ini terlihat sudah empat tersangka berhasil diamankan oleh personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, kurun waktu dua hari di tahun 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Hararap, mengatakan, selama kurun waktu dua hari di awal 2021. Satres Narkoba sudah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Empat pelaku telah kita amankan di Polresta Banda Aceh kurun waktu dua hari. Ini tentunya akan bertambah lagi. Dimana warga sudah bosan melihat tingkah laku pengguna dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian,” tutur Kasat Resnarkoba.

Tadi malam tambahnya, Jumat 1 Desember 2021, Satres Narkoba berhasil menangkap  dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Banda Aceh di kawasan Panteriek. Disini polisi mengamankan YJ (19 tahun) warga Peuniti yang sedang berhenti di tanggul gampong Panteriek menggunakan sepeda motor Honda Beat.

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dalam saku celana sebelah kiri dan dalam celana dalam yang digunakannya,” tambah Kasat Resnarkoba.

Setelah dilakukan interogasi, YJ mengatakan sabu itu diperoleh dari ZF alias Sulthan sebanyak 2,5 gram. Telah diserahkan kepada RI (23 tahun) pria asal Peuniti sebanyak dua bungkusan dengan ukuran masing-masing 1,5 jie.

Namun tambah AKP Raja, setelah dilakukan penangkapan terhadap RI, saat dilakukan penggeledahan dibadannya, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun secara kooperatif, kedua pelaku digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut keterangan dari YJ. Ia menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket. Diperoleh dari ZF dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman PT Garuda Aceh Trans di Lueng Bata sebanyak satu bungkusan. Dengan berat 2,5 gram pada Jumat malam 1 Desember 2021.

Baca Juga  Perkosa Anak di Bawah Umur, Laki Paruh Baya asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

“Saat itu, YJ langsung membagikan narkotika jenis sabu dengan dua bagiandan menyerahkan kepada RI untuk dijual kepada orang lain. Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap RI. Ia mengakui menerima sabu dari YJ di Gampong Peuniti pada malam itu juga,” sambung Kasat Resnarkoba.

INFO Kriminal:

Lalu, RI menjual kepada orang lain di SDN 3 Banda Aceh dengan cara melemparkan sabu tersebut sebanyak dua kali kepada pembeli. Dengan harapan uang akan diambil setelah terjual.

“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu timbangan digital, satu botol permen merk Xylitol, dua unit handphone dan dua unit sepeda motor,” kata Kasat Resnarkoba.

Terhadap YJ dan RI, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *