halaman7.com – Langsa: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Zulkifli mengeluarkan himbauan kepada jajarannya untuk mengantisipasi pencegahan virus Corona (covid 19) melalui Unit pelaksana teknis (UPT)/lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Langkah antisipasi ini salah satunya melalui Sosialisasi pencegahan dan membatasi pengunjung serta melakukan pemeriksaan kesehatan pada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Demikkan jelas Zullkifli saat menjawab wartawan lewat layanan pesan WhatsApp, Minggu 15 Maret 2020.
Baca Juga:
Walikota Banda Aceh Liburkan Sekolah
Akibat Corona, Bener Meriah Liburkan Sekolah tanpa Batas Waktu
Tambah Zulkiflli, langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretariat Jenderal Kemenkumhan RI Nomor SEK-02.OT.02.02 Tahun 2020 dan diteruskan ke Kepala UPT Pemasyarakatan se Aceh melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.UM.01.01-072.
“Antisipasi tersebut sudah diupayakan, agar tidak ada yang terjangkit, apalagi berjatuhan korban,” ujar Kakanwil Kemenkumham Aceh ini.
Sebelumnya juga Sekretariat Jenderal sudah menyurati Pimpinan Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Kemenkumham RI untuk antisipasi mewabahnya virus tersebut.
“Alhamdulillah saat ini di Aceh belum ada indikasi terjangkitnya virus tersebut baik di Lapas maupun lingkungan kerja Kemenkumham Aceh,” tutupnya.[Antoedy]