Aceh  

Sempat Jalani Hukuman di Myanmar, Nelayan Idi Dipulangkan ke Aceh

halaman7.com Jakarta: Seorang nelayan asal Idi, Aceh Timur, Jamaluddin Abubakar (39 tahun) yang ditangkap dan ditahan di Myanmar karena menangkap ikan di perairan negera lain, akhirnya bisa kembali ke tanah air dan berkumpul dengan keluarganya.

Jamaluddin yang ditahan sejak Nopember 2018, akhirnya mendapat keringanan hukuman dari vonis lima tahun oleh oleh pengadilan Kwathaung, Myanma. Setelah Kemenlu melalui KBRI di Yangon, melakukan pendekatan, nelayan ini mendapat keringanan hukuman dan dipulangkan ke tanah air.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menerima sekaligus menyambut nelayan Aceh asal Idi ini.

Penyerahan nelayan Aceh tersebut dilakukan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di ruang rapat Kantor BPPA, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.

“Namun atas kerja semua pihak. Terutama Kemenlu melalui KBRI Yangon, pada 15 April 2021 akhirnya Jamaluddin berhasil dipulangkan setelah mendapatkan pengurangan kurungan oleh otoritas penegak hukum Myanmar,” ujar Kapala BPPA, Almuniza Kamal SSTP MSi, melalui Kasubid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur.

Cut Putri menyampaikan, Jamaluddin adalah Kapten KM Bintang Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Aceh Timur.

“Sebelumnya, Jamaluddin telah melakukan karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan. Ia dinyatakan negatif Covid-19 sesuai dengan hasil tes PCR kedua. Baru kemudian diserahkan kepada Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Cut Putri menambahkan, Jamaluddin akan dipulangkan besok, Minggu, pukul 12.00 menggunakan pesawat komersil. Direncanakan akan disambut Dinas Sosial Aceh beserta keluarga.

Atas penyerahan Jamaluddin, Pemerintah Aceh melalui BPPA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan nelayan asal Aceh dari Myanmar. Terutama Kemenlu RI, KBRI di Yangon, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.

Baca Juga  Fajar 2023, Nelayan Berharap Makmur Sejahtera

Sementara, Jamaluddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya. Setelah mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.

“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan semua perhatian pihak Kemenlu, juga kepada Pemerintah Aceh. Kalau tidak mungkin saya belum bisa menghirup udara bebas,” kata dia.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *