halaman7.com – Banda Aceh: Wabah virus Corona yang masih terus menghantui warga, ternyata tak membuat insaf dua lelaki paruh baya ini untuk menggunakan barang haram. Akibatnya, lelaki berinisial AD alias Pak Man (42) dan SU (44) warga Banda Aceh harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kedua tersangka digulung alias diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam kasus kepemilikan dan kurir narkotika jenis sabu di sebuah kios gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu siang 4 April 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, warga masyarakat melaporkan aktivitas keseharian terhadap pelaku dalam hal transaksi narkoba.
“Warga masyarakat yang saat ini mendukung kegiatan Polri dalam hal pemberantasan narkotika melaporkan aktifitas keseharian terhadap tersangka SU, yang berprofesi sebagai pengedar sabu diwilayah gampong tersebut,” kata Boby, Minggu 5 April 2020.
Atas laporan dari warga, ujar Kompol Boby, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Pada saat ke lokasi, petugas menemukan tersangka SU yang sedang duduk di sebuah kios dipinggir jalan menunggu pelanggan dan langsung dilakukan penggeladahan.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka SU membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu di badan jalan dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Boby.
Tersangka SU, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut dilakukannya dan langsung dilakukan interogasi petugas sehingga SU mengakui bahwa sabu tersebut milik AD alias Pak Man untuk dijual SU kepada orang lain bernama Imam (DPO).
Sementara itu, AD alias Pak Man diamankan petugas di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti lainnya di dalam sebuah dompet warna hijau milik AD alias Pak Man berupa sabu.
“AD Alias Pak Man memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FA (DPO) pada hari Kamis 2 April 2020 di Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar sebanyak satu sak dengan harga Rp3,5 juta dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain melalui SU,” sebut Boby.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini, AD alias Pak Man merupakan residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu. Namun, ia tidak jera dalam melakukan tindak pidana yang sama pula.
“Pak Man ini kita terapkan pasal yang berat baginya karena telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama,” pungkas Boby.
Kedua tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti seberat 3.07 gram dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang-Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.[ril | red 01]