Polisi Ringkus Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tirinya

halaman7.com – Banda Aceh: Aksi bejat terperlihatkan seorang tenaga honorer di salah satu SD di Aceh Besar. Lelaki berinisial Oji (29 tahun), tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, aksi rudapaksa itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Pertama di sekolah tempatnya bekerja dan di rumah mereka.

Dikatakan, korban sempat diancam pelaku setelah melakukan nafsu bejatnya. Pelaku mengancam untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukannya pada siapapun. Terutama kepada ibu korban.

“Kejadian pertama pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di satu SD Aceh Besar,” jelas Kasat Reskrim, Kamis 5 Januari 2022, malam.

Tersangka ditangkap, lanjut Kasat Reskrim, setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polisi pada 17 Nopember 2022. Setelah kejadian kedua.

Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di tempat kerjanya, Rabu 4 Januari 2023, sekira pukul 09.50 WIB.

“Dari interogasi yang dilakukan Polisi, Oji mengakui perbuatannya,” kata Kasat, sembari menambahkan, Oji dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014. Tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]

Baca Juga  19 Sepmor Terjaring Razia Malam di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *