halaman7.com – Sabang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi uqubat cambuk terhadap pelanggar hukum jinayat di halaman Masjid Agung Babussalam, Sabang. Ini sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Tentang hukum jinayat.
Eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Milono Raharjo SH MH. Disaksikan unsur Forkopimda Kota Sabang.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap seorang terdakwa perkara hukum Jinayat, F bin A. Ia melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan amar putusan hukuman ta’zir berupa 125kali cambuk. Dikurangi masa tahanan selama 6 bulan menjadi 119 cambuk di depan umum.
Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 3/JN/2023/MS.Sab tanggal 7 Februari 2023.
Kajari Sabang menyampaikan, pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat melaksanakan sendiri. Melainkan dibantu pihak-pihak lain. Sesuai pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan petugas pecambuk. Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.
Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadi rpada pelaksanaan uqubat cambuk.[ril | M Munthe]