halaman7.com – Banda Aceh: Kawanan sindikat pencuri di Banda Aceh, berhasil digulung Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Sabtu 8 Juli 2023.
Kawanan sindikat ini terakhir melakukan aksinya sebelum diciduk polisi, mencuri tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbenjaan di kawasan Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh.
Salah seorang tersangka, RF (24 tahun) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan polisi di gampong Ateuk Pahlawan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan dari Tommy Iskandar Dinata (41 tahun), pemilik usaha toko Dewiza Pizza.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka sedang berada di kawasan gampong Ateuk Pahwalan.
“Secara marathon, tim Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bersama tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” sambung Fadillah didampingi Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, Senin 10 Juli 2023.
hasil kejahatan itu, ternyata telah dijual kepada penadah. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.
Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lainnya pernah melakukan pencurian pada Jumat 30 Juni 2023, dini hari di Sultan Hotel , Banda Aceh. Berupa delapan unit baterai genset 120 PS merek berbeda, panel genset, kabel panel induk 50 meter seberat 12,5 kg.
Kompol Fadillah menuturkan, RF melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW (25 tahun) dan HR (37 tahun). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh. Hasil curian tersebut telah dijual kepada MM (31 tahun) warga Pidie, dengan harga Rp1,5 juta.
“Saat itu dijual dikawasan gampong Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh,” ungkap Kasat Reskrim.
RW diamankan polisi di gampong Lamteungoh, Peukan Bada, Aceh Besar, Minggu 9 Juli 2023, dini hari.
“Dari hasil interogasi RW, masih ada pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, yaitu HR dan RB. Kini RB dalam pengejaran Tim Rimueng,” kata Kasatreskrim.
Menurut keterangan dari RW, hasil curian telah di jual kepada MH pemilik gudang barang bekas di gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh, dengan harga Rp1,6 juta. Akhrinya MH selaku penadah hasil kejahatan juga diamankan Tim Rimueng pada Minggu, 9 Juli 2023, siang.
Kemudian, tersangka HR berhasil diamankan di Ajuen, Aceh Besar, Minggu siang. Menurutnya, hasil kejahatan dibawa menggunakan sepeda motor bebek warna Merah Maron BL 6215 JL untuk dijual kepada penadah.
“Saat ini kesemua tersangka telah di amankan di Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]