halaman7.com – Banda Aceh: Guna mengungkap kasus mandeknya pembanguna Rumah Sakit Regional di Aceh Tengah yang terindikasi korupsi. Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, melakukan pengeledahan Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Tim yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor, Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah, Selasa 11 Juli 2023.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Dinkes Aceh Tengah.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain. Guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa 11 Juli 2023.
Dijelaskannya, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno bersama staf.
Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima. Temuan ini akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.
Saat ini, sambung Kombes Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Kombes Winardy.
Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, dikelola Dinkes Aceh Tengah.
Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP.[ril | Antoedy]


















