halaman7.com – Banda Aceh: Komplotan Gangster yang meresahkan masyarakat dengan aksi-aksinya di Kota Banda Aceh selama ini, akhirnya berhasil diringkus pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh.
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu 17 September 2023, malam, berhasil meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), berinisial RR (20 tahun) warga Banda Aceh. Pelaku bersama anggotanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Anak di bawah umur.
“Penangkapan ini menjawab keluhan dari warga, yang selama ini keresahan dengan adanya kelompok gangster di Kota Banda Aceh,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Senin 18 September 2023.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian yang menimpa korban, IS (16 tahun) warga Darussalam, Aceh Besar, pada Kamis 17 Agustus 2023 di underpass jembatan Lamnyong, Banda Aceh, berdasarkan laporan Akmal (42 tahun), orang tua korban.
Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan RR saja, namun ada pelaku lainnya.
“Kejadian penganiayaan secara bersama-sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya. Sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Kompol Fadillah.
Kompol Fadillah mengungkapkan, awal kejadiannya pada Kamis 17 September 2023, korban di beritahukan adik korban yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan RR Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video tersebut.
Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya, Ia menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS di lapangan tugu, Darussalam.
Sesampai di lapangan tugu, korban pun dibawa lagi ke arah underpass jembatan Lamnyong. Disinilah korban IS dianiaya RR bersama temannya. Sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala akibat pemukukan secara bersama-sama para pelaku.
“Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh,” jelas Kasat Resrim.
Dikatakan, setelah melakukan penyidikan. Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah-langkah untuk melakukan penangkapan terhadap para Gangster yang meresahkan tersebut. Sehingga para pelaku berhasil di ringkus satu per satu.
“Ketua Gangster IKAO itu ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh,” ujar perwira menengah penyandang satu melati di pundak itu.
Dari keterangannya, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan lima rekan lainnya. Dari keterangan ketua gangster ini, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan lima pelaku dan dua anggota gengster lainnya.
Tim Rimueng juga menyita barang bukti, berupa lima unit handphone sebagai alat komunikasi, satu unit sepeda motor sebagai alat bantu transportasi, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.
Ancaman Hukuman
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1). Dimana, “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72.000.000. Serta barang siapa yang di muka umum secara berasama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lama nya 5 tahun 6 bulan.”
“Para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama, selain RR (20 tahun). Lima orang lainnya masih dibawah umur, berusia antara 14 sampai 17 tahun,” ujar Kompol Fadillah.
Terkaitan pelaku dibawah umur, menurut Kompol Fadillah, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.
“Karena beberapa pelaku memag masih dibawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas” tutur Kasatreskrim.
Bagi pelaku yang sudah dewasa, polisi akan melakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP. Sementara untuk yang dibawah umur akan dititip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Kompol Fadillah mengharapkan peran seluruh orang tua dan dewan guru, untuk menjaga generasi muda bangsa. Jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja.[ril | red 01]


















