halaman7.com – Aceh Tamiang: Sejak dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020, Posko Uji Rapid Test (RT) Aceh Tamiang di SKB Komplek Perkantoran Pemkab setempat telah melakukan Uji Rapid Test kepada 22 orang dengan hasil keseluruhannya Non-Reaktif.
Test ini dilakukan bagi masyarakat Aceh Tamiang yang ingin melakukan perjalanan ke luar Aceh.
“Rapid Test ini, hanya screening saja, untuk mengetahui reaktif atau tidak, untuk hasil yang akurat tetap menggunakan uji swab melalui PCR, dan kegiatan ini juga merupakan upaya antisipasi dini terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang,” sebut Kadis Kesehatan Aceh Tamiang Ibnu Azis SKm.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan di Posko tersebut berasal dari Unsur Tim Gugus Tugas dari Dinas Kesehatan.
Lanjut Ibnu, jika nantinya hasil pemeriksaan tersebut didapatkan hasil reaktif, maka secepatnya Tim Medis akan melakukan uji swab, untuk diketahui kejelasan hasil test tersebut.
Sebagai informasi, kepada masyarakat yang ingin melakukan uji rapid test bisa memenuhi persyaratan tersebut dengan membawa foto copy KK dan KTP masing-masing sebanyak 1 lembar, kemudian membawa Surat Keterangan dari Datok Penghulu setempat dan kepada pemohon wajib menggunakan masker.
Untuk penerapan jam layanan, posko ini dibuka pagi dari pukul 09.00-12.00 Wib dan suang pukul 14.00-15.00 Wib.[Antoedy]

















