halaman7.com – Gayo Lues: Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues merazia sejumlah penginapan, pada Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) di salah satu penginapan di kawasan Bustanussalam, petugas membubarkan dan menciduk lima pria tengah berpesta minuman keras.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Abidinsyah, menegaskan razia digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah yang menerapkan syariat Islam, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
Kanit Tipidter, Aipda Munawir dan tim langsung turun ke lapangan untuk merazia penginapan. Langkah ini diambil demi memastikan tidak ada peredaran miras maupun aktivitas lain yang meresahkan warga.
Iptu Abidinsyah menambahkan saat pintu kamar diperiksa, petugas menemukan tiga botol minuman keras bermerek rasa leci yang diduga baru saja dikonsumsi.
“Dari hasil interogasi awal, kelima pria tersebut mengakui sedang meminum minuman beralkohol,” ujar Kasat Reskrim.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial N (43 tahun), MIH (22 tahun), RAN (21 tahun), RP (20 tahun), dan M (46 tahun). Mereka berasal dari luar Kabupaten Gayo Lues dan diamankan tanpa perlawanan.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 15 ayat (1) tentang larangan khamar. Bersama barang bukti, para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Gayo Lues memastikan razia serupa akan terus digencarkan, terutama selama Ramadhan. Aparat menilai langkah preventif dan represif perlu berjalan beriringan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, terlebih di bulan yang penuh berkah ini. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Iptu Abidinsyah.[Kasim |red 01].

















