halaman7.com – Gayo Lues: Polres Gayo Lues menangkap 7 bandit (penjahat) narkoba di daerah tersebut. ke empat tersangka diketahui, 2 orang sebagai pengedar, 1 orang kurir dan 4 lainnya pengguna narkoba.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, mengatakan, peangkapan ini hasil pengembanan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Gayo Lues menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai pengedar, kurir dan pengguna pada Rabu 11 Maret 2026, dini hari di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan kasus sehari sebelumnya menangkap SY dan Lk (50 tahun) yang berperan sebagai kurir, warga Blangkejeren dengan barang bukti 1 paket narkotika sabu seberat 0,42 gram dan mengamankan 4 orang pengguna sabu, warga Terangun yang hendak membeli narkotika jenis sabu.
Dari hasil itu, guna penyelidikan lebih lanjut Satresnarkoba membagi personel menjadi dua tim. Satu tim melakukan pengembangan terhadap kasus narkotika sebelumnya, sedangkan tim lainnya melakukan penggeledahan di rumah target yang berada di dalam gang jalan rusak di Belangkejeren.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah ditemukan satu orang laki-laki bernama RS (26 tahun) dan seorang perempuan berinisial DE (29 tahun). Pada saat penggeledahan, awalnya petugas belum menemukan sabu di dalam rumah.
“Namun, setelah memeriksa bagian belakang rumah, petugas menemukan 11 paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 3,74 gram dan dibalut tisu putih. Barang bukti tersebut disaksikan oleh warga setempat,” ujar Kasatres Narkoba, Selasa 24 Maret 2026.
Kedua pelaku masing-masing RS seorang mahasiswa dam DE seorang ibu rumah tangga ini mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibeli dari dua orang laki-laki warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
Barang bukti yang diamankan selain 11 paket sabu adalah satu unit handphone warna hitam, satu buah kaca pirex, tiga lembar tisu putih, dan uang tunai Rp30.000. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika. Berperan aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Diharap kepada masyarakat, apabila ada keluarga yang menjadi pengguna/pemakai narkoba, agar segera dilakukan rehabilitasi atau sampaikan kepada polisi dan BNNK untukdibantu proses rehabilitasi secara gratis.
“Perlu peran bersama dalam pencegahan yg masif berkelanjutan baik Pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Kasatres Narkoba.[ril – Kasim syah | red 01]

















