halaman7.com – Langsa: Polres Langsa memusnahkan 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu 13 Mei 2026.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum setempat.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026. Kegiatan dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.
Kapolres Langsa menegaskan perang melawan narkotika menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujarnya.
Dari enam kasus yang diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka (tujuh laki-laki, satu perempuan) dengan latar belakang pekerjaan beragam, seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.[ril | Antoedy]

















