Mulai Besok, 31.772 KK Warga Langsa Terima Bantuan Jadup

Walikota Langsa

halaman7.com – Langsa: Mulai besok, Sabtu 20 Juni 2026 Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan menyalurkan bantuan jatah hidup (Jadup), stimulan ekonomi dan isi hunian tahap II kepada 31.772 KK melalui Kantor Pos setempat.

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, dalam keterangannya menyampaikan, penyaluran bantuan merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Kota Langsa dengan pemerintah pusat dalam rangka mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.

Menurutnya, Pemerintah Kota Langsa sebelumnya mengusulkan sebanyak 42.653 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima bantuan.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang mewakili pemerintah pusat. Sebanyak 31.772 KK atau 89.232 jiwa dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tahap II.

“Bantuan jadup ini akan mulai disalurkan pada Sabtu, 20 Juni hingga 10 Juli 2026,” ujar Jeffry Sentana.

Dijelaskan, bantuan Jaminan Hidup (Jadup) diberikan sebesar Rp1.350.000 per jiwa dengan total anggaran mencapai Rp120.463.200.000.

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Stimulan Ekonomi sebesar Rp5.000.000 per kepala keluarga dengan total anggaran Rp158.860.000.000.

Sementara Bantuan Isi Hunian diberikan sebesar Rp3.000.000 per kepala keluarga dengan total nilai anggaran Rp95.316.000.000.

Jeffry menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui undangan resmi yang akan dibagikan oleh perangkat gampong mulai Jumat 19 Juni 2026. Masyarakat diminta hadir sesuai jadwal yang tertera dalam undangan agar proses penyaluran berlangsung tertib dan lancar.

“Bagi masyarakat yang telah menerima undangan sesuai jadwal yang ditentukan, silakan mengambil bantuan dengan tertib,” imbaunya.

Walikota juga memastikan masyarakat yang belum menerima undangan atau belum masuk dalam daftar penerima bantuan tahap II tidak perlu khawatir. Pemerintah Kota Langsa akan kembali mengusulkan nama-nama tersebut kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan pada tahap III.

Baca Juga  Polresta Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

“Kami akan mengajukan kembali masyarakat yang belum terakomodasi pada tahap berikutnya agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan,” tegasnya.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *