halaman7.com – Langsa: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis 25 Juni 2026. Pelaku yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas akhirnya diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah, Jumat 26 Juni 2026 mengatakan, tim URC melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Informasi awal menyebut pelaku berada di Binjai Utara, Sumatera Utara, namun setelah didalami, diketahui yang bersangkutan berpindah ke Aceh Tamiang.
“Tim URC langsung bergerak sejak laporan diterima. Kami terus melakukan pelacakan hingga mendapat informasi terbaru bahwa pelaku berada di wilayah Aceh Tamiang,” ujar Kasat Reskrim.
Tim yang dipimpin Ipda Yongki Arisandi, langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan tertutup. Pelaku akhirnya ditemukan di sebuah usaha pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Langsa menangani kasus yang menyasar perempuan dan anak.
“Perlindungan anak adalah prioritas. Setiap laporan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami apresiasi kerja cepat Tim URC,” tegasnya.
Polisi mengungkapkan modus pelaku adalah membujuk korban untuk kepentingan pribadi. Saat ini, penyidik terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan hukum.
Polres Langsa juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak agar segera ditangani.
Keberhasilan ini kembali membuktikan kesiapsiagaan Tim URC dalam memburu pelaku kejahatan hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[ril | Antoedy]

















