halaman7.com – Banda Aceh: EY (32 tahun) warga Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan residivis kembali berulah. Kali ini EY melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah milik warga dan mengambil enam unit telepon seluler dan satu buah BPKB sepeda motor serta sejumlah uang.
Kejadian tersebut yang menimpa Suhatman Rizal (45 tahun) warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar dan Liyuzayani (28 tahun) warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku pencurian merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dari KUHPidana oleh Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 silam.
“EY merupakan residivis yang kembali beraksi dengan melakukan perbuatan yang sama,” ucap Kompol Dizha, Kamis 9 Juli 2026.
Kasatreskrim menjelaskan, kedua korban kehilangan enam alat komunikasi di rumahnya diantaranya 6 HP berbagai merk dan satu buah BPKB. Selain itu, pelaku juga mengambil kunci sepeda motor, STNK dan KTP serta sejumlah uang milik korban.
Dikatakan, melalui olah TKP, pelaku diduga masuk dengan cara merusak jendela dan juga pintu belakang rumah korban.
Korban Liyuzayani mengetahui barang dan uang miliknya hilang disaat hendak melaksanakan shalat subuh. Saat itu melihat tas yang digantung samping jendela kamar sudah tidak adalagi,
HP juga tidak ada. Selain itu, korban Suhatman Rizal juga mengetahui bahwa barang miliknya hilang diatas meja yang sedang dilakukan pengisian daya dan juga melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan di atas pintu serta menemukan tas milik istrinya sudah tercecer di lantai dapur dalam kondisi kosong.
Kompol Dizha kembali menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan terkait pelaku yang melakukan aksi pencurian barang berharga milik para korban.
Pada Selasa 7 Juli 2026, dini hari, Tim Rimueng Koetradja Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh di ketahui yang di duga pelaku pencurian dengan membongkar tersebut sedang berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Dari penyelidikan tersebut, tim menemukan pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti hasil pencurian yang dilakukan di rumah para korban.[ril | red 01]

















