halaman7.com – Gayo lues: Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA (20 tahun), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 2 kilogram.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya melalui Kasatres Narkoba, AKP Kabri, menyampaikan bahwa SA diamankan pada Jumat 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Kabri, Sabtu 8 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik putih dengan berat sekitar 2 kilogram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor warna hitam.
Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga menjadi pemasok dalam perkara sebelumnya.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial A (23 tahun), warga Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap AL untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran ganja tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.
SA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Kasim | red 01]

















