Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop Hotel

Tersangka pencuri Laptop.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Banda Aceh: Tak terima setelah diberhentikan sebagai karyawan, seorang pria berinisial SSE (33 tahun), warga Aceh Besar, nekat mencuri laptop inventaris milik Hotel Amoda, Banda Aceh.

Mantan karyawan hotel tersebut mencuri satu unit laptop yang berada di meja resepsionis Hotel Amoda, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri mengatakan, diduga mencuri laptop tersebut karena tidak terima dengan keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.

AKP Jufri menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 2 Agustus 2026, dini hari. Saat itu, SSE mendatangi Hotel Amoda yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Saat kejadian, petugas resepsionis hotel sedang tertidur. SSE kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja dan membawanya kabur melalui pintu utama Hotel Amoda.

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan CCTV dan ternyata dari hasil pengamatan tersebut bahwa pelaku pencurian laptop merupakan salah satu mantan karyawan Hotel Amoda. Setelah mengantongin identitas pelaku, unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung mendalami keberadaan pelaku.

“SSE akhirnya berhasil diamankan pada Senin 3 Agustus 2026, dini hari,” ujar Kapolsek.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *