halaman7.com – Langsa: Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 unit motor gede (moge) dan 11 koli suku cadang serta aksesoris moge ilegal.
Penindakan dilakukan di KM 64 Tol Medan–Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, Sabtu 8 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penindakan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp1,8 miliar. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Langsa menerjunkan patroli laut pada Kamis 6 Agustus 2026. Namun cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway memaksa operasi dihentikan.
Tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat. Hasilnya, pada Sabtu 8 Agustus 2026, sore. Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa mendapat informasi adanya kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Berbekal informasi itu, tim melakukan patroli dan pengejaran hingga kendaraan memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara. Menyadari hal tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.
Pengejaran berlanjut hingga ke ruas Tol Medan–Pangkalan Brandan. Di KM 64, tim gabungan berhasil menghentikan kendaraan target. Namun pengemudi memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum diamankan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan masing masing, 1 unit mobil pengangkut, 3 unit motor gede kondisi bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri kondisi bekas, sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu serta dokumen dan barang lainnya
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menegaskan penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Dwi, Selasa 11 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas penyelundupan yang merugikan masyarakat dan negara.[ril | Antoedy]

















