Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti HP dan Sabu

Kajari Langsa bersama para pejabat daerah memusnahan barang bukti perkara inkracht dengan cara dibakar.[FOTO: h7 – dok kejari].

halaman7.com – Langsa: Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama 4 bulan. Barang bukti tersebut diantaranya sabu dan Handphone (HP).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH MH bersama Wakapolres Langsa, Asisten III Pemko Langsa, Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Bea Cukai Langsa dan tamu undangan lainnya di halaman kantor Kejari Langsa, Kamis 13 Agustus 2026.

Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan melalui Kasie Intel, M Hendra Damanik SH MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Langsa dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap Hendra.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti selama berada dalam penyimpanan.

“BB yang kita musnahkan ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2026 hingga Juli 2026,” terangnya.

BB yang dimusnahkan, terdiri dari barang elektronik berua handphone 11 unit dan timbangan digital 1 unit, sabu seberat 135,3117 gram. Ada juga perkakas, terdiri dari pahat, gunting, pisau, cangkul, egrek dan mancis serta barang lainnya, terdiri dari pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong.

Kasie Intel Kejari Langsa ini menjelaskan, prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui diblender, dibakar dan dihancurkan.

Sedangkan untuk narkotika, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut.

Baca Juga  Polresta Gelar Baksos ‘Door to Door’

Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Hendra Damanik.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *