Polresta Banda Aceh Tangani 2 Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur

Tersangka Sodomi yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Polresta Banda Aceh menetapkan dua pria sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Keduanya, QZ (41 tahun), warga Aceh Besar dan MA (32) warga Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, terlibat dalam kasus yang berbeda.

Tersangka QZ diamankan polisi pada Kamis 20 Agustus 2026, sedangkan MA diamankan setelah menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus QZ berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya, Sabtu 22 Agustus 2026.

Dikatakan, dugaan tindak pidana terjadi pada Nopember 2025 di sebuah rumah di salah satu Gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia empat tahun diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang.

Tersangka ditangkap di salah satu bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis 20 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIB.

Serahkan Diri

Tersangka

Dalam kasus lain Polresta Banda Aceh juga menangani tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko emas di kawasan Desa Mibo, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh. Peristiwa diketahui setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada ibunya.

Baca Juga  Bisakah ASN Netral Menghadapi Pemilu 2024?

“Ibu korban kemudian membawa anaknya untuk diperiksa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet. Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada ibunya, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Dalam perkembangan perkara, terlapor MA datang menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Yang bersangkutan awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dikatakan, seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *