Bisakah ASN Netral Menghadapi Pemilu 2024?

ilustrasi

halaman7.com – Langsa: Pemerintah Kota Langsa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar webinar “Netralitas ASN Menghadapi Pemilu 2024”, Jumat 19 Januari 2024.

Kepala BKPSDM Langsa, Dewi Nursanti SH MH mengatakan webinar ini adalah kesempatan yang baik untuk memahami pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses pemilihan.

“Mari kita bersama-sama memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan transparan. ASN memiliki peran penting dalam menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh politik,” sebut Dewi Nursanti.

Webinar ini tidak saja diikuti ASN Pemerintah Kota Langsa serta Aceh umumnya, namun juga diikuti ASN dari luar seperti dari Maluku, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi, Sumut dan daerah daerah lainnya.

Saat pembukaan, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Dewi Nursanti berharap peserta webinar menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan krusial terkait peran ASN dalam Pemilu. Serta bagaimana ASN dapat memastikan netralitas sebagai pelayan masyarakat.

Adapun spemateri utama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Panwaslih Kota Langsa, Sri Wahyuni; Kepala Kesbangpol Langsa, Drs Zulhadisyah Sulaiman MSP. Bertindak sebagai moderator, Sekretaris BKPSDM Langsa, Eri Nurmansyah SE.

Pelanggaran Netralitas

Dalam materinya, Sri Wahyuni mengungkapkan, penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu diantaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal.

Lalu, kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon melahirkan politik identitas; digunakanmya Pemilu sebagai tukar guling untuk mencari promosi jabatan.

Disisi lain, intimidasi dan tekanan oang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengekraman ekosistem yang tidak menguntungkan; Penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas.

Baca Juga  Mahfud MD Ajak Warga Aceh Jaga Keamanan Pemilu

Terakhir menurut Sri, politisasi birokrasi yang dilakukan calon peserta pemilu.

Selanjutnya Sri Wahyuni juga memaparkan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019  lalu, diantaranya; memberikan dukungn melalui media sosial/media massa; menghadiri, mengikuti acara silaturahmi, sosialisasi, bakti sosial  salah satu pasien atau Parpol.

Lalu, melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu  partai politik; mendukung salah satu bakal calon; Kepala Desa atau aparat desa memberikan dukungn kepada salah satu bakal calon.

Selain itu, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah; sosialisasi bakal calon melalui APK; mempromosikan diri sendri atau orang lain serta mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Langsa, Zulhadisyah Sulaiman, menjelaskan netralitas ASN, dimana setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Ini sesuai Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *