IRT Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

halaman7.comLangsa: Satres Narkoba Polres Langsa menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yakni berinisial LD (39 tahun) merupakan tersangka pengedar sabu.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sebanyak tujuh paket sabu seberat 0,63 gram, kertas warna putih, telepon seluler warna hitam putih masing-masing satu unit.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH Kamis 5 Maret 2020 mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah tersangka sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian tim unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi TKP dan juga melakukan penyamaran dengan berpura-pura beli sabu dengan tersangka.

Akhirnya, sekitar pukul 12.30 WIB saat polisi melkaukan penyamaran sembari menyerahkan sabu kepada polisi yang menyamar tadi tersangka langsung ditangkap dengan mengamankan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka mengakui mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial I yang kini masih buron sebanyak satu paket di beli seharga Rp400 ribu kemudian tersangka memaketkannya sebanyak tujuh paket yang dijual per paket seharga Rp100 ribu.

Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah divonis Pengadilan Negeri Langsa selama 4,3 tahun penjara pada 2016.

“Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.[habib | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *