Berkas Predator Seksual Anak (Pidopil) di Banda Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

halaman7.com – Banda Aceh: Berkas perkara pidopil atau predator seksual terhadap anak yang berhasil diungkap Polresta Banda Aceh, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, pada Kamis 22 Oktober 2020 berkas perkara terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka TR (49 tahun), RS (29 tahun), dan RR (20 tahun), akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan persidangan.

“Hari ini kami melalui Kasubnit PPA Satreskrim Bripka M Jamil menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh kepada JPU,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrK.

Terkait dengan masih adanya korban yang belum terungkap identitasnya. Pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah atau upaya yang maksimal dengan mencari korban tersebut disekitar TKP.

Maksudnya apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan. Polisi sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong. Namun sampai saat ini masih belum diketemukan korban lainnya.

Walaupun sampai saat ini belum diketemukan korban lainnya sesuai dengan keterangan tersangka. Polisi tetap berupaya terus untuk mengungkap siapa korban lainnya itu. Karenanya, diharapkan, kepada warga setempat, jika ada informasi bisa melaporkan ke aparat kepolisian.

“Sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian melalui Sat Reskrim Polresta Banda Aceh ataupun Polsek terdekat, jika memang ada informasi tentang korban lain,” sambung AKP Ryan.

INFO Terkait:

Tiga Predator Seksual (Pidopil) Pemangsa Anak di Bawah Umur Diringkus Reskrim Polresta

Rekonstruksi          

Terkait dengan rekonstruksi. Menurut Kasat Reskrim, sampai saat ini belum diperlukan. Namun demikian polisi akan melihat perkembangan kasus pencabulan ini setelah dilimpahkan ke Jaksa. Apakah diminta atau tidak?.

Baca Juga  Kapolresta Banda Aceh Bahas Rohingya di Thailand

“Selanjutnya jika JPU meminta untuk dilakukan rekontruksi, maka kita akan melakukan koordinasi kembali lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut,” pungkas AKP M Ryan.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *