halaman7.com – Kuala Simpang: Tim Satreskrim Polres Aceh Tamiang dan Polsek Karang Baru berhasil meringkus empat komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Syafrizal bin M Syarif warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru.
Empat tersangka yang diciduk polisi tersebut karena telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Lebih kurang Rp150 juta dari sejumlah barang yang dicuri oleh para pelaku.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dan Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin 2 Maret 2020 mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial MA berhasil ditangkap pada 28 Februari 2020 lalu di pinggir jalan Banda Aceh – Medan, Simpang Kelana, Kota Kuala Simpang.
Dari tersangka MA petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone merk Samsung J3 milik korban. Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MA, kemudian muncul beberapa nama yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus pencurian itu.
Kemudian, petugas menangkap SL (46), warga Kampung Landuh yang berperan sebagai penyedia tempat untuk membagi dan menyimpan hasil curiannya.
Disebutkan Kapolres, setelah itu personel berhasil menangkap tersangka SD (30) warga Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda yang berperan sebagai pengantar dan menjemput kedua tersangka pencurian yakni MS dan AL (buron) serta membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian hasil kejahatan dimaksud.
Dalam pengembangan berikutnya, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial KL (37) sebagai orang yang membeli emas hasil curian.
“Para tersangka ditangkap merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka MA, dan mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing,” sebut AKBP Zulhir Destrian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 jam tangan merk Alexander Cristee, 1 laptop Asu 14 inc, 1 note book Acer 9 inci, 1 handycame merk Sony, 1 handphone Samsung J3 Pro, 1 tablet merk Lennovo10 inc, 1 pompa Desubitus,Camera Digital merk Benq,12 buah Acsessoris dan beberapa barang jenis lainnya.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian menambahkan, bahwa pihaknya juga turut mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksi pencuriannya tersebut.
Diketahui ketiga sepeda motor tersebut tidak memiliki BPKB alias bodong. “ kita akan dalami dari mana kenderaan itu diperoleh oleh para tersangka,”terang Kapolres seraya mengatakan kepada para tersangka, dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.[ril | Antoedy]