halaman7.com – Langsa: Satreskrim Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus penipuan belanja batu akik online dengan mengamankan seorang tersangka bernisial RM (21) warga Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
“Tersangka RM ini menyerahkan diri pada Jumat 13 Maret 2020 ke polisi dan seorang tersangka lagi FR masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK pada konferensi persnya di Mapolres Langsa, Selasa 24 Maret 2020.
Dikatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan, Nomor: Sp. Sidik./ 23 / III /RES.2.5./2020/ Reskrim atas laporan korban Zikry Maulana.
Dalam penyidikan diketahui awalnya pada Maret 2019 lalu tersangka RM memberikan akun Facebook (FB) beserta Passwordnya kepada FR (DPO) dengan alasan karena RM tidak memakai lagi akun tersebut dan RM juga pernah diberikan uang sebesar Rp50.000 atas penjualan batu akik.
Bahkan, tersangka RM pernah memajang foto profil dengan foto batu-batu akik, kemudian sekitar Mei 2019 tersangka RM kembali melihat akun FB tersebut sudah diganti dan ada sedikit perubahan di biodata sekaligus mengganti nama akunnya menjadi ‘Raja Bacan’. Melihat hal itu tersangka RM hanya diam karena merasa akun tersebut bukan miliknya lagi.
Kemudian, pada Rabu 4 Maret sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka FR meminta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kepada tersangka RM. Saat itu, tersangka RM sedang memegang kartu ATM ibu kandungnya yakni MA.
Tak sampai disitu FR juga meminjam handphone tersangka RM untuk membuka pesan di akun FB ‘Raja Bacan’ dan tersangka FR mengirimkan nomor rekening tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui oleh tersangka RM.
Tidak lama kemudian uang sudah dikirimkan ke nomor rekening tersebut, tersangka RM tidak mengetahui jumlahnya. Setelah melakukan penarikan uang tersebut, tersangka FR langsung memasukkan uang tersebut kedalam kantongnya dan mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50.000,- kepada tersangka RM.
Pada Kamis 12 Maret 2020 sekitar pukul 19.00 WIB tersangka RM mencoba mengecek akun FB ‘Raja Bacan’ yang pernah diberikan kepada tersangka FR. Kemudian, tersangka RM melihat banyak kejanggalan dan banyak akun-akun yang tersangka FR blokir di akun FB ‘Raja Bacan’. Melihat ada sebuah pesan di FB yang mengatakan ” Kalau mau nipu itu jangan pake foto orang Langsa..Bodoh’ dan dibalas ‘A#ji*g’ oleh tersangka FR yang kemudian memblokir akun tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RM ada melihat seseorang dengan akun ‘Coco Saint’ mengirimkan bukti telah melaporkan akun FB ‘Raja Bacan’ tersebut. Tersangka RM yakin bahwa tersangka FR telah melihat pesan tersebut, sebelum tersangka RM melihatnya. Setelah itu, sejak Kamis 13 Meret sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tersangka RM tidak pernah melihat tersangka FR lagi.
Setelah kejadian itu pada Jumatnya tersangka RM menyerahkan diri ke Mapolres Langsa dan juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit handphone merk IPhone warna abu-abu.Sementara tersangka FR masih DPO.
Kini tersangka RM bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolrea Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya dikenakan Pasal 35 Jo 45A Undang-Undang (UU) No:19/2016 tentang perubahan atas UU No : 11/2008 dan Pasal 45A ayat (1) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
“Tersangka RM ini merupakan orang suruhan, sedangkan pelaku utama tersangka FR.Diimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan harga murah yang ditawarkan saat belanja di media online, karena kemungkinan barang aslinya tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan,”ujarnya.[habib/red 01]