Aceh  

ACT Aceh Hadirkan Layanan Zakat Careline

halaman7.com – Banda Aceh: Aksi Cepat Tanggap (ACT) Aceh meluncurkan program layanan zakat careline demi mencegah ancaman kemiskinan terhadap 55 juta penduduk Indonesia dan krisis pangan akibat covid-19. Peluncuran program dilaksanakan serentak di seluruh cabang ACT, Banda Aceh, Selasa 12 Mei 2020.

Head of Marketing ACT Aceh Lisdayanti menuturkan, pandemi covid-19 telah melemahkan hampir seluruh sendi perekonomian Indonesia, menyebabkan jutaan orang terancam kehilangan sumber pendapatannya.

“Krisis pangan semakin menghantui kehidupan saudara sebangsa. Indonesia sangat tergantung dengan impor bahan pangan. Pandemi covid-19 dapat menyebabkan kelangkaan bahan pangan karena lockdown yang diberlakukan negara lain dan kebijakan PSBB di Indonesia,” terangnya.

Dijelaskan, program layanan zakat careline hadir untuk memberikan kemudahan bagi para muzakki membayar zakat, infak dan lainnya secara online selama masa pandemi covid-19 dengan tetap di rumah aja. Nantinya perwakilan Global Zakat – ACT sebagai amil penerima zakat akan langsung menyapa muzakki untuk menjemput zakat.

“Zakat diberikan kepada golongan membutuhkan. Semakin banyak zakat terkumpul dan tersalurkan dengan cepat, maka roda perekonomian masyarakat akan terus berjalan di tengah kondisi sulit sekarang,” paparnya.

Untuk mendapatkan layanan zakat careline dapat menghubungi 08041000567 atau WhatsApp di nomor 085289000567. Selain mendapatkan kemudahan berzakat, muzakki juga mendapatkan layanan konsultasi terkait zakat. Jam layanan mulai pukul 07:00 Wib hingga 23:00 WIB.

Ia menambahkan, Global Zakat bersama ACT juga menurunkan mobile zakat di masjid, perkantoran, perumahan, dan pasar/pertokoan. Masyarakat dapat menjangkau layanan ini semakin mudah.

“Kita menerapkan sistem jemput bola. Orang jadi mudah menunaikan zakat, umat terselamatkan dari ancaman kemiskinan dan krisis pangan,” paparnya.

Bahkan zakat bisa dimanfaatkan untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Baca Juga  Sabang Raih Baznas Award 2023

Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2020, tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan covid-19 dan dampaknya

Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik. Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir.

Ia menjelaskan, harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik. Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir.

“Zakat adalah kewajiban dan bisa menyucikan harta muzakkinya,” tutupnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *