Aceh  

Mau Mudik Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat

. Tim Gabungan Pemeriksaan Penumpang di TTL

halaman7.com – Langsa: Kepala Terminal Terpadu Langsa (TTL) Siti Nurhasyimah SSos mengingatkan bagi warga yang mau mudik atau pulang kampung harus mengantongi surat sehat. Tim gabungan akan merazia warga yang tak mengantongi surat sehat tersebut.

Dikatakan, upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang atau pemudik yang menumpangi mobil angkutan umum di TTL.

Pantauan di lapangan, Minggu 17 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB terlihat sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih dahulum tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Langsa, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh, Kodim 0104/Atim, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD Langsa, melakukan apel bersama.

KepalaTTL Siti Nurhasyimah mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini bekerjasama dengan tim gugus tugas Covid 19 yang dilakukan sejak H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri 1441 H.

Pemeriksaan yang dilakukan ini meliputi pemeriksaan suhu tubuh, identitas, pembagian masker serta memeriksa darimana dan tujuan kemana penumpang.

“Bagi penumpang yang suhu tubuhnya di atas normal, maka akan kita turunkan dan istirahat di posko terpadu gugus tugas Covid 19  langsa yang ada di terminal,” ujarnya.

Kemudian, dalam pemeriksaan itu juga diimbau kepada penumpang selama dalam perjalanan agar selalu menjaga physical distancing, selalu menjaga kebersihan, aktif melaporkan kondisi kesehatan. selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup
minum serta selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer.

“Saat akan melakukan mudik, diharapkan penumpang agar memastikan tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal dan membawa surat keterangan sehat,” ingat Siti.

Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing. Harus memakai masker, pastikan stamina dalam kondisi sehat, tidak membawa barang yang berlebih dan menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus.

Baca Juga  Sabang Siapkan Pelayanan Prima Idulfitri

Lalu, setelah sampai di daerah tujuan agar mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan. Setelah tiba di terminal, penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing dan seluruh penumpang menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Pemeriksaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhugungan RI Nomor 18 tahun 2020, tengang protap mudik lebaran,” tutupnya.[habib | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.