Catatan: Eddyanto SST
MANUSIA hanya dapat berencana, namun Allah SWT jualah yang menentukan. Kemarin Pagi, Senin 5 Oktober 2020, para pelajar dari semua jenjang pendidikan mulai TK -RA,SD/MI hingga SLTA/MA dibawah naungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan di wilayah Pemko Langsa, Provinsi Aceh harus menghentikan proses belajar mengajar tatap muka dan diharuskan kembali belajar dari rumah (BDR) atau daring.
Penghentian Belajar Tatap Muka dan beralih ke BDR ini seiring terbitnya keputusan Walikota Langsa Nomor 420/2361/2020 Tanggal 28 September 2020. Intinya meminta pemberlakuan kembali Belajar Dari Rumah seiring semakin meningkatnya pandemi Covid-19 di wilayah ini.
Sedih, memang sedih. Suka tidak suka, pro dan kontra, namun wabah virus corona ini tak dipungkiri telah banyak merenggut nyawa anak manusia diberbagai belahan dunia tak terkecuali di wilayah Kota Langsa.
Sementara, bila kita merunut kebelakang. Terhitung sejak Kamis 13 Agustus 2020 lalu para pelajar daerah ini baru saja menikmati kembali belajar di sekolah mereka secara tatap muka, pasca libur panjang akibat pandemi Covid-19.
Kala itu sujud syukur para pelajar ini dan juga orang orangtua siswa tak terbendung. Karena sudah lebih kurang 6 bulan mereka tidak bersekolah secara normal (tatap muka) di sekolah.
Rindu
Disisi lain, anak anak atau para pelajar ini juga meluapkan rasa rindu mereka terhadap teman-teman dan juga guru mereka. Selama ini rasa rindu itu terbelunggu akibat pandemi Covid-19.
Memang proses belajar mengajar bagi para pelajar ini tidaklah berhenti total. Sempat dilakukan secara daring atau via whatsApp maupun media lainnya yang difasilitasi pihak sekolah.
Namun proses belajar daring ini tidaklah efektif. Karena tidak semua anak memiliki handphone atau alat komunikasi android tersebut. Disamping keterbatasan dan kemampuan orangtua dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada putra-putri mereka.
Alhasil, tugas atau pembelajaran daringdari para guru disekolah tak mampu dicerna dan di serap pelajar secara sempurna.
Darting
Malah yang lebih ironisnya lagi. Ada para orangtua yang sewot, darah tinggi naik (darting), emosi dan lainnya. Ini akibat permintaan anak-anak mereka untuk menyelesaikan tugas sekolah secara daring tersebut.
Bahkan tak dipungkiri. Kesewotan para orangtua ini juga sempat terluapkan dan viral di media sosial. Sebagaimana yang kita lihat di youtube dan lainnya.
Surat Walikota Langsa
Keputusan pembukaan kembali sekolah dan diperbolehkan belajar tatap muka ini seiring terbitnya Surat Walikota Langsa No 420/1987/2020 Tanggal 11 Agustus 2020.
Dalam surat ini, Walikota Langsa Usman Abdullah selaku Ketua Gugus Percepatan Penangan Covid-19 daerah ini, merekomendasikan jajarannya terutama pihak terkait untuk proses belajar tatap muka. Tentunya dengan mengedapankan protokol kesehatan secara ketat.
Rakordinasi Kesiapan PBM
Sebelum keputusan rekomendasi Walikota Langsa ini tentang pembukaan sekolah dan belajar mengajar secara tatap muka terbit. Sudah dilaksanakan Rakor dengan Gugus Tugas dan Forkopimda, dinas dan para Kepala Sekolah pada Senin 10 Agustus 2020 lalu di Aula PKK Sekretariat Daerah Kota Langsa .
Rapat Kordinasi ini membahas agenda kesiapan proses belajar mengajar (PBM) Tatap Muka bagi daerah Zona Kuning atau Zona Hijau di Kota Langsa
Gembira
Sementara itu para wali murid atau orangtua para pelajar ini umumnya merasa gembira dan bersyukur atas kembalinya ke sekolah anak anak mereka.
Para orangtua mengaku, lebih kurang dalam enam bulan ini melihat anak-anak sudah sangat jenuh dengan proses belajar di rumah dan daring.
Edi, salah seorang wali murid mengharapkan semua pihak bisa memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Mengikuti aturan pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah para guru dan murid/pelajar, tentang proses belajar mengajar berdasarkan Zona hijau dan Zona kuning di masa Covid-19 ini.
Dihentikan Kembali
Ironis, meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Langsa. Walikota Langsa Usman Abdullah mengeluarkan instruksi penerapan Belajar Dari Rumah (BDR). Mulai diberlakukan 5 Oktober 2020.
Dalam surat Walikota tertanggal 28 September 2020 dengan Nomor 420/2361/2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa. Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Langsa.
Adapun isi dari surat tersebut hasil kesepakatan Forkompimda. Pada poin pertama Forkopimda Kota Langsa mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya stakeholder dunia pendidikan agar tetap bersemangat. Berperan aktif untuk mendukung suksesnya penanganan pandemi Covid-19 ini.
Lalu pada poin kedua menyikapi tingginya angka kasus positif Covid-19 dan Kota Langsa yang berada pada Zona Oranye (Peta Risiko Covid-19). Maka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang selama ini berlangsung secara tatap muka diubah menjadi BDR.
Kemudian adapun poin 2 di atas mempedomani SKB 4 Menteri Perubahan (Menteri pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020. Nomor: HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pendemi Covid-19 tanggal 7 Agustus 2020, yang mengatur KBM pada zona hijau, zona kuning, zona oranye den zona merah.
Lanjut pada poin keempat hasil penerapan KBM secara BDR di atas. Diminta kepada instansi terkait itu untuk melaporkan kepada walikota pada kesempatan pertama.
Selain itu juga surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Langsa di Langsa. Dandim 0104 Aceh Timur, Kapolres Langsa serta Kajari Langsa.
Sementara itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra Suhartini MPD, juga sudah mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2020. Menyatakan Belajar Dari Rumah dari tingkatan TK, SD dan SMP.
Sedangkan hal sama juga dilakukan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Langsa. Mengeluarkan surat yang sama yakni BDR dari tingkatan RA, MI, MTs, dan MA. Sama halnya dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kota Langsa dari tingkatan SMK, SMA dan SLB se-Kota Langsa.
“Intinya semua jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA yang ada di Kota Langsa. Mulai Senin, 5 Oktober 2020 diberlakukan belajar dari rumah alias daring,” demikian surat Walikota Langsa.[]