Di Indonesia Hari Buruh Pernah Dinilai Subversif

ilustrasi

PERINGATAN Hari Buruh Internasional di Indonesia pernah dilarang dan dinyatakan subversif pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba). Sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi.

Kala itu, pemerintah menilai gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis. Sejak kejadian G30S pada 1965, peringatan hari buruh ditabukan di Indonesia.

Sebelumnya, jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak 1920 sudah mulai memperingati hari Buruh setiap 1 Mei ini.

Larangan peringatan hari buruh ini juga berlatar awal mula dari Ibarruri Aidit, putri sulung DN Aidit, sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Soviet.

Sesudah dewasa juga menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC. Pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma, Thaksin B Tan Tein.

Dari penyelusuran halaman7.com dengan mengutif laman wikipedia.org, semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif. Karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis. Bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis. Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.

Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur. Setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.

Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan gerakan massa buruh yang masuk kategori “membahayakan ketertiban umum”.

Baca Juga  Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komjen Pol Listyo Sigit Lakukan Transformasi Polri Baru

Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh. Karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.

Makin meluasnya gerakan buruh di Indonesia sejak kejatahuan pemerintah Orba. Akhinya, pada 2013, masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY), menyatakan Pemerintah akan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional. Hal itu dimulai pada 2014.

Sejak 1 Mei 2014 itulah, setiap tahunnya hingga sekarang. Peringatan hari buruh menjadi hari libur nasional dengan ditandai tanggal merah di kalender.[andinova]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.