Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Halaman Masjid

Dua pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Dua pengedar sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, di salah satu halaman masjid kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, mengatakan, kedua tersangka AB (35 tahun). Seorang wiraswasta dan SY (36 tahun), seorang petani. Keduanya, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 71,33 gram, HP, dompet dan sepedamotor warna silver hitam, Nopol BL 6198 ZK.

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Kota Langsa,” ujar Kapolres Langsa, Selasa 23 Mei 2023.

Dari informasi itu, pada Rabu 17 Mei 2023, sekira pukul 21.30 wib. Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AB dan SY.

Keduanya ditangkap di halaman masjid yang terletak di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan petugas polisi yang sedang melakukan penyamaran.[ril | Antoedy]

Baca Juga  Dua Residivis Narkoba Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.