Dua Spesialis Pencuri Becak Diringkus Polisi

Kompol Fadhillah Aditya Pratama SIK

halaman7.com – Banda Aceh: Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh ringkus dua pelaku pencurian becak motor (Bentor) di Banda Aceh, Rabu 17 Mei 2023, malam.

Kejadian yang menimpa tiga korban pada Mei 2023 itu terungkap setelah adanya rekaman CCTV salah satu yang diperlihatkan korban terhadap cirri-ciri pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan pengungkapan kasus bentor melibatkan dua tersangka tersebut berinisial IS (33 tahun) dan A alias Paupau (50 tahun).

“Kedua pelaku melakukan pencurian becak di tiga lokasi. Yakni di Toko Adik Abang Fotocopy, Jeulingke, di Jalan T Nyak Arif, dan Jalan Tgk Diblang, Gampong Lamdingin,” ujar Kasat Reskrim, Selasa 23 Mei 2023.

Tiga barang bukti yang berhasil dicuri kedua pelaku adalah satu unit becak tipe Yamaha Vega ZR, becak R3 merek Honda Supra Fit dan becak R3 tipe honda NF 100 LD pada April 2023.

“Untuk becak R-3 tipe Honda NF 100 ini. Barang buktinya sudah di pisah-pisah kedua pelaku. Dimana spare part-nya dijual ke pasar loak,” kata Fadillah.

Dikatakan, berdasarkan kronologi kejadian, IS pada April 2023 menghubungi A untuk melakukan pencurian becak di wilayah Jeulingke.

IS berjalan ke arah Simpang Mesra dan melihat satu unit becak R3 terparkir di pinggir jalan. Melihat ada celah, IS kemudian langsung mendorong becak tersebut menjauh dari TKP.

Merasa sudah cukup aman, tersangka menghidupkannya dan membawa ke rumah Paupau. Melihat hasilnya, A menyerahkan uang Rp1 juta kepada IS.

“Setelah melakukan pencurian di bulan tersebut. Baru pada Mei 2023 ini mereka kembali melakukan pencurian dua unit becak,” ungkapnya.

Baca Juga  Polresta Banda Aceh dan BPOM Aceh Sita Kosmetik Bermurkuri

Dikatakan Kompol Fadillah, untuk becak motor yang dibongkar dan dijual spare part. Pihaknya akan melakukan pendalaman kasus terhadap lima orang penadah. Pasalnya, spare part becak itu dijual kisaran harga Rp700 ribu hingga paling rendah Rp150 ribu. Tergantung jenisnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diganjar pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.